News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 14:09 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Hinca Panjaitan mendesak Jaksa Agung mengganti tim penyidik perkara Febrie Adriansyah guna menjaga independensi dan mencegah konflik kepentingan.
  • Komisi III DPR membentuk Panja untuk mengawasi transparansi proses hukum perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut.
  • Mahfud MD mengkritisi pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung karena dinilai tidak sesuai prosedur dan berisiko politis.

Ia mengingatkan sedikitnya tiga risiko dari mekanisme tersebut.

Pertama, Febrie berpotensi memenangkan gugatan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa.

Kedua, penyidikan dikhawatirkan diperlambat atau dipersempit sehingga hanya berhenti pada tersangka yang sudah ada tanpa berkembang kepada pihak lain.

Ketiga, perkara berpotensi dibiarkan menggantung hingga akhirnya dikesampingkan.

Mahfud juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Load More