News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 14:16 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan pengalihan kasus korupsi Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung sudah sesuai hukum.
  • Hinca menegaskan proses tersebut merupakan penyerahan penanganan perkara, bukan pelimpahan berkas lengkap P21 antara Polri dan Kejaksaan.
  • KPK melakukan supervisi untuk menjamin transparansi dan profesionalitas penanganan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut di Jakarta.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, angkat bicara mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hinca menegaskan, bahwa proses pengalihan penanganan perkara dari Kortastipikor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai koridor hukum dan tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hinca menggarisbawahi perbedaan terminologi hukum dalam proses ini.

Menurutnya, apa yang terjadi antara Polri dan Kejaksaan bukanlah pelimpahan berkas perkara yang sudah lengkap (P21), melainkan penyerahan untuk diteruskan penanganannya.

"Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu kejaksaan," ujar Hinca di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Terkait kekhawatiran publik mengenai adanya potensi konflik kepentingan atau fenomena "Jaksa memeriksa Jaksa", Hinca memberikan pandangan yang berbeda.

Ia menyebut status Febrie yang saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus menjadi poin penting.

"Ketika Pak Febrie tak lagi Jampidsus, kan dia bukan jaksa. Ya kan? Begitu. Sehingga kalau ada kita keraguan, 'Wah, jaksa periksa jaksa,' lebih bagus ada tambahan sedikit, jaksa periksa mantan jaksa. Bukan jaksa periksa jaksa kan? Setelah dia tidak posisi itu," jelas Hinca.

Hinca menambahkan, bahwa proses ini didasarkan pada koordinasi antar-lembaga penegak hukum yang memang dimungkinkan dalam aturan hukum acara pidana, sepanjang ada kesepakatan dan koordinasi yang baik.

Baca Juga: Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya

"Dalam KUHAP, karena ini sudah tindak pidana korupsinya, nah, kemarin itu bukan dilimpahkan, tapi diserahkan untuk diteruskan. Kalau kita sudah bersepakat seperti itu, kan tinggal koordinasi, tinggal dikasihkan, diserahkan," tambahnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga memastikan bahwa fungsi pengawasan tetap berjalan meski kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan supervisi untuk memastikan transparansi dan profesionalitas penanganan perkara.

Saat dipertegas kembali mengenai legalitas proses tersebut agar tidak dianggap menyalahi aturan, Hinca kembali menekankan perbedaan mendasar antara pelimpahan dan penyerahan.

"Bukan pelimpahan. Kalau... Makanya, kalau pelimpahan, dia sudah lengkap berkasnya kan. Nah, kan tadi diserahkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar yang sebelumnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus itu sudah dinanti masyarakat.

Ada dua tersangka yang ditetapkan yakni DR dan F. Bahkan menurutnya, inisial F adalah bekas Jampidsus yakni Febrie Adriansyah.

Ia menilai jika nama ini sudah dinantikan masyarakat dan sudah seharusnya secara gamblang diketahui.

Load More