News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 14:09 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Hinca Panjaitan mendesak Jaksa Agung mengganti tim penyidik perkara Febrie Adriansyah guna menjaga independensi dan mencegah konflik kepentingan.
  • Komisi III DPR membentuk Panja untuk mengawasi transparansi proses hukum perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut.
  • Mahfud MD mengkritisi pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung karena dinilai tidak sesuai prosedur dan berisiko politis.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera melakukan penyegaran tim penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah itu dinilai penting untuk menghilangkan keraguan publik terhadap independensi proses penyidikan.

Secara khusus, Hinca mengusulkan agar pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit Penyidikan diganti dengan sosok baru yang tidak memiliki keterkaitan dengan kepemimpinan Febrie saat masih menjabat Jampidsus.

"Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti. Dicabut supaya carilah yang fresh lagi, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut politikus Partai Demokrat itu, pergantian personel penyidik diperlukan agar tidak muncul anggapan adanya konflik kepentingan di internal Kejaksaan Agung.

Ia menilai perkara yang melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa harus ditangani jaksa yang benar-benar independen dan tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan pihak yang diperiksa.

"Kita minta penyidik-penyidiknya itu yang independen, artinya tidak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Saya yakin usulan kita kepada Jaksa Agung untuk mencari jaksa-jaksa yang tidak terafiliasi," tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Hinca mengungkapkan Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan perkara tersebut. Menurutnya, Panja akan memastikan seluruh keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang transparan.

"Komisi III bentuk Panja untuk mengawasi. Apa yang disuarakan masyarakat, kita suarakan itu. Jika diperlukan, Panja akan memanggil penyidik, tetapi rapatnya tertutup karena sedang proses penyidikan. Namun, hasilnya akan dijelaskan ke publik secara umum," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum

Hinca juga memastikan Komisi III akan terus memantau perkembangan perkara, termasuk proses hukum terhadap Febrie Adriansyah. Ia turut mengajak masyarakat dan media terus mengawasi jalannya penyidikan.

Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kedua kanan) berjabat tangan dengan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) disaksikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

Desakan DPR muncul di tengah polemik pengalihan penanganan perkara Febrie dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai pengalihan tersebut bukan semata langkah penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi hasil kompromi di tengah "perang proksi" yang membayangi perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

Mahfud menyebut perkara itu sejak awal dipenuhi "ranjau politis".

Menurutnya, mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terlebih dilakukan ketika tersangka belum diperiksa oleh penyidik Polri.

Load More