- PERADI Profesional menghadiri RDPU bersama Pansus DPR RI di Jakarta pada 13 Juli 2026 terkait penyusunan RUU HPI.
- Organisasi tersebut menyampaikan kajian komprehensif agar RUU HPI mampu menghadapi kompleksitas hubungan hukum lintas negara secara adaptif.
- Rekomendasi teknis mencakup penguatan pilihan hukum, prosedur putusan asing, serta harmonisasi aturan demi kepastian hukum nasional Indonesia.
Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) di bawah kepemimpinan Harris Arthur Hedar menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, PERADI Profesional secara resmi menyampaikan berbagai masukan dan kajian komprehensif terkait penyusunan RUU HPI yang sedang digodok oleh DPR RI.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan pentingnya antisipasi terhadap hubungan hukum lintas negara yang kian kompleks.
Ia menyoroti perlunya aturan yang lebih adaptif, terutama yang berkaitan dengan hubungan hukum berbasis teknologi di era globalisasi.
"Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” kata Harris.
Lebih lanjut, Harris menyampaikan bahwa PERADI Profesional mengapresiasi langkah DPR RI dalam menyusun regulasi ini sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional.
"Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa selama ini persoalan hukum perdata internasional masih tersebar di berbagai ketentuan dan yurisprudensi, yang seringkali memicu ketidakpastian hukum terkait kompetensi keadilan hingga pelaksanaan putusan internasional.
"Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilaukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” katanya.
Baca Juga: PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, memaparkan sejumlah rekomendasi poin-poin krusial dalam RUU HPI.
Rekomendasi pertama adalah perluasan ruang lingkup undang-undang agar mampu mengakomodasi perkembangan praktik hukum di masa depan.
"Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” kata Yuhelson.
Selain itu, PERADI Profesional mendorong adanya penegasan terkait hubungan antara choice of law (pilihan hukum), choice of forum (pilihan forum), dan yurisdiksi Indonesia.
Yuhelson menilai parameter kepastian hukum harus tetap berpijak pada nilai-nilai nasional.
“Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak kontitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes