- PERADI Profesional menghadiri RDPU bersama Pansus DPR RI di Jakarta pada 13 Juli 2026 terkait penyusunan RUU HPI.
- Organisasi tersebut menyampaikan kajian komprehensif agar RUU HPI mampu menghadapi kompleksitas hubungan hukum lintas negara secara adaptif.
- Rekomendasi teknis mencakup penguatan pilihan hukum, prosedur putusan asing, serta harmonisasi aturan demi kepastian hukum nasional Indonesia.
Terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, PERADI Profesional melihat perlunya pengaturan yang lebih mendetail mengenai prosedur dan batas waktu.
"Untuk itu rekomendasi kami, kalau bisa diatur secara rinci tentang persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pmeriksaan, serta ruang lingkup penilaian hakim dan alasaan penolakan atas putusan pengadilan asing,” jelas Yuhelson.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme kerjasama peradilan internasional yang mencakup pertukaran informasi dan alat bukti lintas negara.
"Pandangan dari Peradi Profesional, praktik ini membutuhkan prosedur yang jelas, mengenai pertukaran informasi, alat bukti, maupun pemeriksaan saksi. Ini adalah hal-hal konkrit dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI. Untuk itu Di dalam rekomendasi yang kami sampaikan, ingin menambahkan mengenai pengaturan mekanisme kerjasama pengadilan lintas negara beserta hukum pelaksanaannya,” paparnya.
Yuhelson juga menekankan pentingnya harmonisasi RUU HPI dengan undang-undang sektoral lainnya seperti KUH Perdata, UU Arbitrase, hingga UU Kepailitan. Termasuk harmonisasi dengan konvensi internasional dengan tetap menjaga kedaulatan hukum nasional.
"Rekomendasi kami adalah penerapana hukum internasional tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum nasional dan tetap berpedoman pada pancasila dan UUD 1945,” tambahnya.
PERADI Profesional mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi RUU HPI sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
"Untuk itu pandangan kami, keberhasilan dari implementasi perundang-undangan sangat bergantung pada kompetensi dari hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi-profesi hukum lainnya,” pungkasnya.
Baca Juga: PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong