News / Nasional
Kamis, 09 Juli 2026 | 18:19 WIB
Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
Baca 10 detik
  • Said Iqbal dan Menteri Ketenagakerjaan menargetkan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 rampung pada Juli 2026 mendatang.
  • Pemerintah membahas penyesuaian jenis pekerjaan alih daya serta penghapusan kategori layanan penunjang operasional dalam revisi aturan tersebut.
  • Menteri Ketenagakerjaan mendukung usulan pajak Jaminan Hari Tua sebesar nol persen yang akan dikomunikasikan kepada Menteri Keuangan.

Suara.com - Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membahas revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya (Outsourcing) bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Said Iqbal dan Menteri Ketenagakerjaan sepakat bahwa revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 rampung pada bulan Juli 2026.

"Jadi dalam pembahasan itu memang kita bersepakat, paling lambat di dalam bulan Juli 2026 ini sudah selesai revisinya," ujarnya di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis petang (9/7/2026).

Dalam pembahasan Pasal 3 angka 2 Permenaker No.7/2026, Said mengusulkan empat jenis pekerjaan terkait ruang lingkup yang boleh menggunakan pekerja alih daya.

"Dari (usulan) saya, ada empat ruang lingkup yang boleh menggunakan pekerja alih daya, yaitu pekerjaan penunjang catering, security,
driver, dan cleaning service. Dan jasa penunjang perminyakan pertambangan dicoret," beber dia.

Namun dalam pembahasan, ada pandangan berbeda yang menyatakan perlu ada ada lima jenis pekerja alih daya lima, yaitu cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang pertambangan dan perminyakan.

Jasa penunjang pertambangan dan perminyakan tetap dimasukkan sesuai dengan isi Permenaker No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Menurut Said, pandangan tersebut akan segera dikaji lagi bersama Menteri Kemnaker.
Terkait usulan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) 0%, Said menyebut Menteri Ketenagakerjaan mendukung usulan tersebut.

"Tadi kami sepaham, bersepakat, Pak Menaker pun akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya, bahwa beliau Menteri Tenaga Kerja setuju JHT itu 0 (nol) persen," katanya.

Baca Juga: Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

Ia turut mengusulkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan pekerja alih daya, maka ada persyaratan yang sangat ketat.

Syarat itu antara lain harus membentuk anak perusahaan, sehingga ini ada keterkaitannya dengan induk perusahaannya.

Saat ditanya terkait jenis pekerjaan layanan penunjang operasional yang termuat dalam Permenaker No. 7/2026, ia menegaskan pekerjaan itu akan dihapus dalam revisi aturan tersebut.

"Itu sepakat sudah, hapus. Jadi layanan penunjang operasional lainnya itu dihapus," katanya.

Lebih lanjut, Said menyatakan, dirinya dan Menteri Kemnaker akan membahas lebih dalam revisi aturan itu.

Hasil pembahasan akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, Bappenas, dan Satgas PHK.

"Tentu saya akan melapor ke Presiden. Tapi sebelum Pak Menteri Tenaga Kerja presentasi di hadapan Presiden dan saya melapor ke Presiden, tentu akan ada pembahasan lebih dalam lagi antara kami dengan Pak Menteri Tenaga Kerja," pungkasnya. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)

Load More