- Said Iqbal dan Menteri Ketenagakerjaan menargetkan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 rampung pada Juli 2026 mendatang.
- Pemerintah membahas penyesuaian jenis pekerjaan alih daya serta penghapusan kategori layanan penunjang operasional dalam revisi aturan tersebut.
- Menteri Ketenagakerjaan mendukung usulan pajak Jaminan Hari Tua sebesar nol persen yang akan dikomunikasikan kepada Menteri Keuangan.
Suara.com - Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membahas revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya (Outsourcing) bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Said Iqbal dan Menteri Ketenagakerjaan sepakat bahwa revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 rampung pada bulan Juli 2026.
"Jadi dalam pembahasan itu memang kita bersepakat, paling lambat di dalam bulan Juli 2026 ini sudah selesai revisinya," ujarnya di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis petang (9/7/2026).
Dalam pembahasan Pasal 3 angka 2 Permenaker No.7/2026, Said mengusulkan empat jenis pekerjaan terkait ruang lingkup yang boleh menggunakan pekerja alih daya.
"Dari (usulan) saya, ada empat ruang lingkup yang boleh menggunakan pekerja alih daya, yaitu pekerjaan penunjang catering, security,
driver, dan cleaning service. Dan jasa penunjang perminyakan pertambangan dicoret," beber dia.
Namun dalam pembahasan, ada pandangan berbeda yang menyatakan perlu ada ada lima jenis pekerja alih daya lima, yaitu cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang pertambangan dan perminyakan.
Jasa penunjang pertambangan dan perminyakan tetap dimasukkan sesuai dengan isi Permenaker No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Menurut Said, pandangan tersebut akan segera dikaji lagi bersama Menteri Kemnaker.
Terkait usulan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) 0%, Said menyebut Menteri Ketenagakerjaan mendukung usulan tersebut.
"Tadi kami sepaham, bersepakat, Pak Menaker pun akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya, bahwa beliau Menteri Tenaga Kerja setuju JHT itu 0 (nol) persen," katanya.
Baca Juga: Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker
Ia turut mengusulkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan pekerja alih daya, maka ada persyaratan yang sangat ketat.
Syarat itu antara lain harus membentuk anak perusahaan, sehingga ini ada keterkaitannya dengan induk perusahaannya.
Saat ditanya terkait jenis pekerjaan layanan penunjang operasional yang termuat dalam Permenaker No. 7/2026, ia menegaskan pekerjaan itu akan dihapus dalam revisi aturan tersebut.
"Itu sepakat sudah, hapus. Jadi layanan penunjang operasional lainnya itu dihapus," katanya.
Lebih lanjut, Said menyatakan, dirinya dan Menteri Kemnaker akan membahas lebih dalam revisi aturan itu.
Hasil pembahasan akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, Bappenas, dan Satgas PHK.
"Tentu saya akan melapor ke Presiden. Tapi sebelum Pak Menteri Tenaga Kerja presentasi di hadapan Presiden dan saya melapor ke Presiden, tentu akan ada pembahasan lebih dalam lagi antara kami dengan Pak Menteri Tenaga Kerja," pungkasnya. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)
Berita Terkait
-
Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan
-
Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya
-
Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Presiden Prabowo Disebut Minta Febrie Adriansyah Ditangkap, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!
-
IPW ke Panglima TNI: Jangan Biarkan Oknum Lindungi Koruptor dan Coreng Citra Institusi!
-
Nanoplastik ditemukan di Antartika: Bagaimana bisa Sampai ke Sana?
-
Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR
-
Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti
-
Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu
-
Geger Isu Teror di Kantor BGN, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Garansi Harga BBM Rakyat Kecil Tak Naik, Prabowo Sentil Pengusaha Pakai Lamborghini
-
Prabowo Didesak Turun Tangan, Cegah Konflik Polri-Kejaksaan Makin Melebar: TNI Jangan Ikut Campur