News / Metropolitan
Rabu, 15 Juli 2026 | 13:53 WIB
Petugas membongkar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean yang rusak usai tertabrak truk pengangkut alat berat di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (14/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Anggota DPRD DKI Jakarta mendesak penindakan tegas truk pelanggar aturan pasca insiden ambruknya JPO di Jalan Kapten Tendean.
  • Kecelakaan kendaraan besar pada Selasa (14/7/2026) menyebabkan kerusakan infrastruktur publik serta kemacetan parah di wilayah Jakarta Selatan.
  • Dinas Perhubungan diminta memperketat pengawasan, menambah jembatan timbang, serta mengevaluasi ulang rute logistik demi keselamatan pengguna jalan.

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Yani, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas truk yang melanggar batas muatan dan jam operasional menyusul ambruknya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.

Insiden ambruknya JPO tersebut dipicu kecelakaan kendaraan besar yang melintas di kawasan itu pada Selasa (14/7/2026) dini hari.

Menurut Achmad Yani, kejadian ini menimbulkan kerugian ganda, mulai dari rusaknya infrastruktur publik hingga kemacetan total yang melumpuhkan aktivitas warga.

"Peristiwa robohnya JPO di Tendean ini adalah alarm keras. Fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat hancur karena adanya pelanggaran aturan di jalan raya. Kita tidak boleh membiarkan kendaraan over-dimension dan over-load (ODOL), atau yang melanggar jam operasional, bebas berkeliaran tanpa pengawasan ketat," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Achmad Yani menilai, aturan mengenai pembatasan jam operasional bagi truk dan kendaraan berat di jalur protokol sebenarnya sudah jelas.

Namun, ia menyebut lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan membuat pelanggaran terus berulang hingga berujung pada kecelakaan fatal.

Achmad Yani mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu, mulai dari pencabutan izin operasional perusahaan otobus atau truk hingga sanksi pidana bagi pengemudi maupun pemilik kendaraan yang terbukti melanggar batas muatan, dimensi tinggi, dan jam operasional.

Selain itu, ia meminta Dishub DKI memperbanyak titik pemeriksaan muatan melalui jembatan timbang portabel serta memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area yang memiliki JPO berplafon rendah.

Achmad Yani juga meminta Dishub meningkatkan frekuensi patroli gabungan pada waktu transisi pergantian jam operasional kendaraan berat, guna mengantisipasi truk yang mencuri start masuk ke dalam kota.

Baca Juga: JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

Ia turut mendorong Pemprov DKI meninjau kembali peta rute logistik dan angkutan barang, agar kendaraan bermuatan besar tidak dipaksakan melintasi jalanan padat penduduk dengan ruang vertikal yang terbatas.

"JPO dirancang untuk menyelamatkan nyawa pejalan kaki, bukan untuk dirobohkan oleh kelalaian armada angkutan yang egois. Pemprov DKI harus memastikan setiap pengusaha logistik mematuhi spesifikasi kendaraan dan waktu melintas yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama," tegas Achmad Yani.

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyatakan akan terus mengawal proses evaluasi kelayakan infrastruktur jalan dan penegakan aturan lalu lintas tersebut, agar hak warga Jakarta atas fasilitas publik yang aman dan bebas macet dapat terpenuhi.

Load More