News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 18:45 WIB
Ilustrasi mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
  • Kortastipidkor Polri mengalihkan penyidikan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung .
  • Pakar hukum menilai pengalihan tersebut cacat prosedur karena tidak memiliki landasan hukum kuat dalam peraturan KUHAP.
  • Langkah ini berisiko memicu gugatan praperadilan dan melemahkan objektivitas proses hukum terhadap tersangka mantan pejabat tinggi tersebut.

Suara.com - Keputusan Kortastipidkor Polri mengalihkan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung memunculkan polemik baru.

Alih-alih dianggap mempercepat proses hukum, langkah tersebut justru memicu pertanyaan mengenai dasar hukumnya.

Sejumlah pakar menilai mekanisme itu tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berpotensi menjadi celah bagi tersangka untuk menggugat proses penyidikan melalui praperadilan.

Padahal, sebelum perkara dialihkan, Polri telah menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka setelah memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua ahli, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pengalihan penanganan tiga perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.

Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kedua kanan) berjabat tangan dengan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) disaksikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Mengapa Penyidikan Dialihkan?

Meski penyidikan disebut masih dapat dikembangkan, Polri memilih menyerahkan kelanjutan perkara kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Polri, langkah tersebut bukan penghentian perkara, melainkan bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Baca Juga: FBI Turun Tangan! Dolar dan Emas 74 Kg Bukti Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dicek Keasliannya

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan mekanisme itu mengacu pada nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Polri, KPK, dan Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara dan lainnya adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai," ujarnya.

Polri meyakini koordinasi tersebut justru diperlukan agar penanganan perkara berjalan efektif dan profesional.

Mengapa Dasar Hukumnya Dipersoalkan?

Penjelasan Polri ternyata belum meredam kritik.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai KUHAP tidak mengenal mekanisme pemindahan penyidikan yang sedang berjalan dari satu lembaga ke lembaga lain.

Menurutnya, penyidikan semestinya diselesaikan oleh institusi yang sejak awal menangani perkara.

"Ini menjadi aneh, karena yang memeriksa pertama itu kan kepolisian," kata Trisno kepada Suara.com, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, pengalihan penyidikan baru dapat dipahami apabila perkara TPPU merupakan pengembangan dari kasus pokok yang sejak awal ditangani Kejaksaan Agung. Namun jika penyidikan dimulai oleh Polri, maka proses hukumnya seharusnya tetap dituntaskan oleh kepolisian.

"Jadi kalau itu sudah ditangani polisi, ya diteruskan aja sama polisi. Enggak boleh dipindah-pindahkan kayak gini," tegasnya.

Trisno juga menolak penggunaan MoU sebagai dasar hukum pengalihan penyidikan. Menurutnya, nota kesepahaman hanya mengatur kerja sama administratif dan tidak dapat mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

"Prinsipnya MoU itu hanya kesepahaman yang dihormati para pihak, tapi bukan dasar hukum."

Tiga Risiko Besar

Kritik lebih tajam disampaikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Ia menilai pengalihan penyidikan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius. Mahfud bahkan mengingatkan tiga risiko yang bisa muncul apabila mekanisme tersebut dipertahankan.

Risiko pertama adalah peluang Febrie memenangkan gugatan praperadilan apabila benar belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua, penyidikan berpotensi berhenti hanya pada dua tersangka yang sudah ditetapkan sehingga tidak berkembang kepada pihak lain yang diduga ikut terlibat.

"Ketiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?" katanya.

Mahfud juga menilai polemik tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik di balik perkara. Menurutnya, muncul anggapan bahwa pengalihan penyidikan merupakan hasil kompromi dalam "perang proksi" antarlembaga penegak hukum.

Karena itu, ia mendorong KPK menggunakan kewenangannya mengambil alih perkara agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Cacat Prosedur

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman juga melihat adanya dua persoalan mendasar dalam perkara ini.

Pertama, dugaan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi. Menurut Zaenur, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebelum status tersangka ditetapkan.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka itu tidak bisa serta-merta tiba-tiba, tetapi harus didahului pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi," ungkap Zaenur kepada Suara.com.

Kedua, Zaenur menilai pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar hukum dalam KUHAP.

Menurutnya, KUHAP hanya mengatur pelimpahan perkara setelah penyidikan selesai atau P21, sedangkan kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki KPK dalam kondisi tertentu.

"Saya melihat bahwa ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.

Infografis: Kasus Febrie Adriansyah DIialihkan ke Kejagung Mengapa Dipersoalkan? [Suara.com/Syahda]

Mengapa Praperadilan Jadi Ancaman?

Zaenur mengingatkan dua dugaan cacat prosedur tersebut dapat menjadi senjata hukum bagi Febrie.

Jika pengadilan menilai penetapan tersangka atau pengalihan penyidikan tidak sesuai prosedur, maka gugatan praperadilan berpotensi dikabulkan.

Dampaknya bukan hanya membatalkan status tersangka, tetapi juga dapat memengaruhi keseluruhan proses penyidikan yang telah berjalan.

"Apa risiko hukumnya kalau ini tetap dipaksakan? Ya risiko hukumnya bisa dipraperadilankan dan juga bisa kalah, negara bisa kalah," ujarnya.

Sedangkan bagi Trisno, pengalihan penyidikan justru berpotensi memperumit penanganan perkara dibanding mempercepatnya.

Ia menilai proses hukum harus dijalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan sengketa prosedural di kemudian hari.

Selain itu, Trisno juga menyoroti aspek independensi.

Menurutnya, publik berpotensi mempertanyakan objektivitas apabila perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan justru dilanjutkan oleh institusi yang memiliki keterkaitan langsung.

"Kita tidak bisa memberikan jaminan bahwa jaksa itu betul-betul independen," katanya.

Ia mengingatkan, jika perkara kemudian tidak berkembang atau berjalan lambat, kecurigaan publik akan semakin sulit dihindari.

Karena itu, Trisno menilai langkah paling tepat adalah membiarkan Polri menuntaskan perkara yang sejak awal mereka tangani.

"Kejaksaan dengan mengambil alih itu justru tidak menghormati hukum. Serahkan saja kepada kepolisian, percayakan saja kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Load More