- Sekjen PERADI Profesional, Yuhelson, menyampaikan keterangan di Mahkamah Konstitusi pada 2 Juli 2026 mengenai uji konstitusionalitas KUHAP terbaru.
- PERADI Profesional mengkritisi perluasan definisi pemberi bantuan hukum kepada paralegal karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
- Organisasi tersebut mendesak Mahkamah Konstitusi agar menetapkan batasan jelas guna menjaga kualitas bantuan hukum serta integritas profesi advokat.
Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menegaskan pentingnya peran advokat sebagai penyeimbang dalam sistem peradilan pidana. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan profesionalisme dalam perlindungan hak konstitusional warga negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen PERADI Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Kamis (2/7/2026).
Yuhelson menyoroti perubahan aturan yang memungkinkan pendampingan hukum tidak hanya oleh advokat, tetapi juga pihak lain seperti paralegal. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
“Sebelumnya jelas, yang boleh mendampingi terdakwa adalah advokat. Sekarang ada paralegal yang dipersamakan, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata menyangkut eksklusivitas profesi advokat. Fokus utama, kata dia, adalah memastikan apakah perluasan definisi pemberi bantuan hukum masih berada dalam koridor konstitusi.
“Kalau masyarakat didampingi pihak yang tidak memiliki kompetensi hukum memadai, justru berpotensi mengaburkan batas dan merugikan pencari keadilan,” katanya.
PERADI Profesional menyatakan mendukung upaya negara dalam memperluas akses terhadap keadilan. Namun, perluasan tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas bantuan hukum yang diterima masyarakat.
“Hak atas bantuan hukum bukan sekadar didampingi, tetapi mendapatkan pembelaan yang profesional, independen, dan akuntabel,” tegas Yuhelson.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum mengatur dua rezim berbeda yang saling melengkapi. Profesi advokat memiliki standar ketat mulai dari pendidikan, ujian, hingga kode etik dan pengawasan.
Baca Juga: Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
Sementara itu, pemberi bantuan hukum berfungsi sebagai instrumen negara untuk menjamin akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Kedua peran tersebut, menurutnya, tidak bisa disamakan tanpa batasan yang jelas.
PERADI Profesional berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional yang tegas terhadap pasal yang diuji. Putusan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara akses keadilan dan kepastian hukum.
“Putusan MK akan menjadi tonggak penting dalam menjaga integritas profesi advokat sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi
-
Peradi Otto Digugat Lagi, Gugatan PMH Resmi Masuk PN Jakarta Timur
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan