News / Metropolitan
Kamis, 02 Juli 2026 | 05:20 WIB
Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sekjen PERADI Profesional, Yuhelson, menyampaikan keterangan di Mahkamah Konstitusi pada 2 Juli 2026 mengenai uji konstitusionalitas KUHAP terbaru.
  • PERADI Profesional mengkritisi perluasan definisi pemberi bantuan hukum kepada paralegal karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
  • Organisasi tersebut mendesak Mahkamah Konstitusi agar menetapkan batasan jelas guna menjaga kualitas bantuan hukum serta integritas profesi advokat.

Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menegaskan pentingnya peran advokat sebagai penyeimbang dalam sistem peradilan pidana. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan profesionalisme dalam perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen PERADI Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Kamis (2/7/2026).

Yuhelson menyoroti perubahan aturan yang memungkinkan pendampingan hukum tidak hanya oleh advokat, tetapi juga pihak lain seperti paralegal. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

“Sebelumnya jelas, yang boleh mendampingi terdakwa adalah advokat. Sekarang ada paralegal yang dipersamakan, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata menyangkut eksklusivitas profesi advokat. Fokus utama, kata dia, adalah memastikan apakah perluasan definisi pemberi bantuan hukum masih berada dalam koridor konstitusi.

“Kalau masyarakat didampingi pihak yang tidak memiliki kompetensi hukum memadai, justru berpotensi mengaburkan batas dan merugikan pencari keadilan,” katanya.

PERADI Profesional menyatakan mendukung upaya negara dalam memperluas akses terhadap keadilan. Namun, perluasan tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas bantuan hukum yang diterima masyarakat.

“Hak atas bantuan hukum bukan sekadar didampingi, tetapi mendapatkan pembelaan yang profesional, independen, dan akuntabel,” tegas Yuhelson.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum mengatur dua rezim berbeda yang saling melengkapi. Profesi advokat memiliki standar ketat mulai dari pendidikan, ujian, hingga kode etik dan pengawasan.

Baca Juga: Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Sementara itu, pemberi bantuan hukum berfungsi sebagai instrumen negara untuk menjamin akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Kedua peran tersebut, menurutnya, tidak bisa disamakan tanpa batasan yang jelas.

PERADI Profesional berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional yang tegas terhadap pasal yang diuji. Putusan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara akses keadilan dan kepastian hukum.

“Putusan MK akan menjadi tonggak penting dalam menjaga integritas profesi advokat sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara,” pungkasnya.

Load More