News / Nasional
Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:52 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Bundar, Jumat (17/7/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang pada Jumat, 17 Juli 2026.
  • Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen, uang tunai, serta emas batangan seberat 74 kilogram dari hasil penggeledahan.
  • Tersangka Febrie Adriansyah menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea untuk memberikan pendampingan hukum dalam menghadapi tiga perkara kasus korupsi.

Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Kejagung, pemeriksaan itu berbarengan dengan dilimpahkannya sejumlah barang bukti baik dokumen maupun elektronik, serta uang dan emas yang ditemukan dari hasil rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA (Febrie Adriansyah) untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Jumat (17/7/2026).

Dia menjelekasn, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kortastipidkor Polri, Febrie menjadi tersangka dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri.

“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” kata Anang.

Diketahui, Febrie Adriansyah secara resmi menunjuk Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukumnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Hotman Paris setelah terlihat menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pagi tadi.

“Resmi surat kuasa pagi ini,” kata Hotman, saat dikonfirmasi, Jumat.

Hotman mengatakan, jika kunjungannya pagi tadi ke Kejaksaan Agung, untuk melakukan pendampingan bagi kliennya, Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa

“Iya,” jawab Hotman singkat dalam pesan WhatsApp.

Febrie Adriansyah jadi tersangka dalam tiga kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketiga perkara tersebut yakni dugaan gratifikasi pada PT Asabri, pengadaan batu bara PLTU di sejumlah wilayah, dan PT Krakatau Steel.

Penetapan tersangka ini, usai Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan, di antaranya merupakan Cafe de’Clan, dan sebuah rumah di wilayah Sentul, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tumpukan uang tunai dengan mata uang asing dan emas batangan seberat 74 kilogram.

Load More