News / Nasional
Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:39 WIB
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Hingga pertengahan 2026, KPK menangkap 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi.
  • Tingginya biaya politik memicu kandidat melakukan korupsi demi memberikan kompensasi proyek kepada penyandang dana kampanye setelah terpilih menjabat.
  • KPK mengusulkan reformasi sistem pembiayaan politik dan peningkatan transparansi dana kampanye guna mengurangi risiko praktik korupsi di daerah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah menunjukkan persoalan korupsi di pemerintah daerah masih sangat kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh.

Berdasarkan catatan Suara.com, sedikitnya 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka hingga pertengahan 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik korupsi tidak muncul karena satu faktor semata. Menurutnya, perilaku koruptif dipengaruhi kombinasi antara lemahnya integritas individu dan sistem yang masih membuka celah penyimpangan.

"Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam sejumlah perkara, KPK menemukan adanya keterkaitan antara pihak yang mendanai kandidat saat pilkada dengan keuntungan yang diperoleh setelah kandidat tersebut terpilih.

"Beberapa kasus menunjukkan adanya hubungan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat menjabat," ujarnya.

Pola tersebut, kata Budi, terlihat dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD Ponorogo, hingga dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko. Dalam kasus itu, penyandang dana politik diduga mendapat akses mengatur proyek pemerintah.

Modus serupa juga ditemukan dalam perkara di Kabupaten Langkat. Pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukung memenangkan pilkada.

Temuan tersebut, lanjut Budi, sejalan dengan hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.

Baca Juga: Sudah Saatnya Standar Pendidikan Kepala Daerah Dinaikkan

Kajian itu menyimpulkan bahwa tingginya biaya kampanye dan ongkos politik menjadi salah satu persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menduduki jabatan publik.

Menurut KPK, besarnya biaya yang harus dikeluarkan kandidat untuk memperoleh dukungan politik, berkampanye, hingga mengamankan suara pemilih mendorong munculnya pencarian sumber pendanaan yang tidak transparan dan berpotensi berasal dari praktik koruptif.

"Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat," kata Budi.

Selain itu, sistem kampanye yang masih mengandalkan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, hingga mobilisasi massa dinilai membuat kontestasi politik semakin mahal.

Akibatnya, persaingan politik lebih banyak ditentukan oleh kemampuan finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon.

KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama masa kampanye yang dinilai rentan dimanfaatkan untuk praktik politik uang. Menurut Budi, transaksi tunai yang sulit ditelusuri membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik.

Load More