News / Nasional
Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:39 WIB
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Hingga pertengahan 2026, KPK menangkap 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi.
  • Tingginya biaya politik memicu kandidat melakukan korupsi demi memberikan kompensasi proyek kepada penyandang dana kampanye setelah terpilih menjabat.
  • KPK mengusulkan reformasi sistem pembiayaan politik dan peningkatan transparansi dana kampanye guna mengurangi risiko praktik korupsi di daerah.

"Situasi ini tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menjadi pintu masuk korupsi yang lebih luas," tegasnya.

Untuk mengurangi risiko tersebut, KPK mendorong reformasi sistem pembiayaan politik. Salah satu usulannya adalah memperbesar peran negara dalam membiayai kampanye, termasuk penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu.

Menurut KPK, langkah itu dapat membantu menekan biaya politik sekaligus mengurangi ketergantungan kandidat terhadap sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, KPK juga mendorong peningkatan transparansi dana politik, pembatasan transaksi tunai, serta penerapan model kampanye yang lebih sederhana dan berorientasi pada penyampaian gagasan.

15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 yang Terjaring OTT KPK

2025

  • Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
  • Gubernur Riau Abdul Wahid
  • Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

2026

  • Wali Kota Madiun Maidi
  • Bupati Pati Sudewo
  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
  • Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri
  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
  • Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
  • Bupati Muara Enim Edison
  • Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby
  • Bupati Langkat Syah Afandin
  • Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Load More