News / Nasional
Minggu, 19 Juli 2026 | 17:49 WIB
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea di Kejagung, Jumat (17/7/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • PWI menyesalkan tindakan Hotman Paris yang melontarkan kata-kata merendahkan kepada wartawan dalam konferensi pers Jumat, 17 Juli lalu.
  • Ketua Umum PWI Akhmad Munir menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik yang dilindungi undang-undang.
  • PWI menuntut Hotman Paris segera meminta maaf demi menjaga marwah profesi serta etika interaksi antara advokat dan jurnalis.

Suara.com - Persatuan Wartawan Indonesia menyatakan prihatin serta menyesalkan sikap pengacara Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. PWI meminta Hotman meminta maaf.

Hal itu terkait pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers terkait kasus korupsi kliennya eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Jumat (17/7). Dalam kesempatan itu, Hotman sempat melontarkan pernyataan "lu punya otak enggak?" kepada wartawan yang bertanya.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan wartawan memiliki mandat undang-undang untuk mencari informasi demi kepentingan publik.

Ia mengingatkan, dalam negara demokrasi, narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab, namun hal itu tidak boleh dibarengi dengan tindakan yang merendahkan harga diri profesi pewarta.

"Setiap orang punya hak menyampaikan pendapat, termasuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Tapi itu bukan alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik. Wartawan itu bekerja demi kepentingan publik serta dilindungi Undang-Undang Pers," kata Akhmad Munir, Mingg (19/7/2026).

PWI Pusat menggarisbawahi, kritik atau perbedaan pendapat dalam sesi tanya jawab adalah hal yang lumrah.

Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah gaya komunikasi yang cenderung mengintimidasi dan meremehkan kapasitas wartawan yang sedang bertugas.

Sebagai organisasi yang menaungi ribuan jurnalis di seluruh Indonesia, PWI merasa perlu mengambil sikap tegas agar kejadian serupa tidak menjadi preseden buruk di masa depan.

Akhmad Munir menjelaskan, langkah PWI ini sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang dibela oleh Hotman Paris. Fokus utama PWI adalah pada etika interaksi dan perlindungan terhadap profesi.

Baca Juga: Gerindra Semprot Hotman Paris: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

"PWI Pusat tak masuk ke perkara hukum yang jadi perhatian publik. Kami hanya ingin menjaga marwah profesi wartawan serta memastikan setiap insan pers bisa menjalankan tugasnya secara bebas, profesional, bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegas Munir.

Dalam pandangan PWI Pusat, advokat dan wartawan sebenarnya adalah mitra strategis dalam penegakan hukum dan kontrol sosial.

Jika advokat berjuang untuk hak hukum kliennya, maka wartawan berjuang untuk hak tahu masyarakat.

Keduanya merupakan profesi terhormat yang seharusnya saling bersinergi dalam bingkai etika yang saling menghormati.

Ketegangan ini diharapkan tidak memutus jalur komunikasi antara kedua profesi tersebut. Oleh karena itu, PWI Pusat secara terbuka meminta agar Hotman Paris memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad baik meminta maaf untuk mendinginkan suasana.

"Setiap advokat ya membela kliennya. Tapi pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah wajar, tapi penyampaiannya harus santun, profesional, tak merendahkan martabat insan pers," kata dia.

Load More