- Penyidik menyita Kafe De Clan dan rumah di Sentul milik FA dan DR tanpa penetapan tersangka maupun perhitungan kerugian negara.
- Praktisi Chuck Suryosumpeno menilai penyitaan tersebut prematur karena hukum Indonesia belum mengesahkan RUU Perampasan Aset berbasis non-conviction based.
- Penyidik wajib membuktikan kaitan aset dengan tindak pidana agar penyitaan tidak melanggar hukum serta hak asasi pemilik aset.
Suara.com - Langkah penegak hukum yang menyita Kafe De Clan dan sebuah rumah di Sentul, Bogor, menuai kritik. Upaya paksa tersebut dinilai prematur dan melompati koridor hukum acara.
Hal itu antaran dilakukan saat penyidik belum menetapkan satu pun tersangka maupun mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara yang riil dalam perkara yang menyeret nama FA (Febrie Adriansyah) dan DR (Don Ritto).
Praktisi pemulihan aset (asset recovery) Chuck Suryosumpeno, mengingatkan penyidik agar tidak kebablasan dalam menggunakan kewenangan penggeledahan dan penyitaan.
Menurut Chuck, Indonesia hingga saat ini belum mengesahkan RUU Perampasan Aset, sehingga model perampasan dan atau secara independen (in rem forfeiture atau non-conviction based asset forfeiture) belum memiliki pijakan legalitas di tanah air.
"Hukum acara kita ini masih berbasis pada pembuktian kesalahan orang (in personam forfeiture). Jadi, selama Undang-undang Perampasan Aset itu belum ada, penyidik tidak bisa mengadili atau menyita asetnya terlebih dahulu tanpa kejelasan status hukum pemiliknya. Aset itu melekat pada subjek hukumnya," kata Chuck dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Pendiri Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung ini menambahkan, manuver penyidik yang berdalih mengamankan barang bukti demi menjerat FA (Febrie Adriansyah) dan DR (Don Ritto) justru memikul beban pembuktian yang sangat berat.
"Penyidik wajib membuktikan lewat rekam jejak aliran dana/money trail (follow the money) yang presisi bahwa Kafe De Clan dan Rumah Sentul memang didapat dari hasil corrupt proceeds (proses kejahatan) atau digunakan sebagai instrumentalities (alat kejahatan), sehingga sah dikategorikan sebagai 'aset kejahatan' “ujarnya.
Menurut Chuck, penyidik seringkali terjebak pada euforia menyita fisik aset di awal, namun mengabaikan kekuatan hubungan kausalitas (nexus) yang menjadi ruh dari asset recovery.
Beban untuk merajut benang merah itu sepenuhnya ada di tangan penyidik, bukan pada pemilik aset yang mendadak diberi beban pembuktian terbalik secara sepihak.
Baca Juga: Habiburokhman Dorong Pengawas Khusus agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan
"Asset recovery bukan sekadar tentang seberapa banyak dan seberapa cepat kita bisa menyita aset di awal. Keberhasilan pemulihan aset yang sejati (successful asset recovery) diukur dari kemampuan penyidik mempertahankan legalitas penyitaan tersebut di ruang sidang hingga putusan inkrah," papar Chuck.
Ia menekankan bahwa legalitas formal di atas kertas harus berbanding lurus dengan materi pembuktian di lapangan.
"Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan untuk memberikan daya gedor pembalikan beban pembuktian (shifting-burden of proof) pada aset, maka beban pembuktian nexus 100% berada di tangan penyidik. Jika gagal, kembalikan aset tersebut demi hukum," ujarnya tegas.
Tindakan menyita aset secara agresif di awal penyidikan umum tanpa dasar pembuktian nexus yang solid ini dinilai rawan blunder dan rawan digugat lewat mekanisme praperadilan maupun upaya hukum lainnya.
"Langkah penegakan hukum yang tergesa-gesa ini juga dianggap berisiko melanggar HAM khususnya terkait kepemilikan benda yang dilindungi oleh konstitusi," pungkasnya.
Sementara, dari informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak FA dan DR tengah menyiapkan langkah hukum perlawanan untuk merespons penyitaan yang dinilai cacat prosedur ini.
Berita Terkait
-
Habiburokhman Dorong Pengawas Khusus agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan
-
Dinilai Berkonotasi Negatif, Istilah Perampasan Aset Diusulkan Berganti Nama Jadi Asset Recovery
-
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
-
Bukan Tanpa Celah, Akademisi Cambridge Beberkan PR Besar dalam Draf RUU Perampasan Aset 2026
-
RUU Perampasan Aset, Akademisi Usul Pembentukan Badan Khusus Agar Barang Sitaan Tak Rusak
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
IHSG Terancam Gagal Menembus Resistance di Tengah Kenaikan Harga Minyak
-
Wanti-wanti Menko Yusril soal Kasus Febrie: Jangan Terjadi Penyimpangan, Bisa Diambil Alih KPK
-
Argentina Runner Up Piala Dunia 2026, Lionel Messi: Rasa Sakitnya Sesakit Itu!
-
Skip Jakarta! Young K Day6 Umumkan Jadwal Tur Konser Solo Bertajuk Youngest
-
6 Cara Memakai Parfum Lokal agar Wanginya Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak
-
Keuangan Makin Bersinar, 5 Shio Ini Diprediksi Penuh Keberuntungan 21 Juli 2026
-
Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri
-
Profil Pau Cubarsi, Bek Spanyol yang Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026
-
Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa
-
Timur Tengah di Ambang Perang Besar! Kematian 3 Tentara Picu Serangan Brutal AS ke Iran