News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 14:41 WIB
Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (Dirut KBS) periode 2016-2024, Chairul Anwar (CA). (YouTube/Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)
Baca 10 detik
  • Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar, menjadi tersangka dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar.
  • Dana operasional, termasuk untuk pakan dan perawatan satwa, diduga disalahgunakan melalui pencairan dana dan dokumen pertanggungjawaban fiktif demi kepentingan pribadi.
  • Kasus ini turut memicu rasa penasaran publik mengenai besaran gaji Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya seperti Chairul Anwar.

Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar, tengah menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.

Penyidik mengungkap bahwa anggaran yang semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk pakan dan perawatan satwa, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi Chairul Anwar.

Modus tersebut dilakukan dengan mencairkan dana perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah pengeluaran tersebut digunakan untuk operasional KBS.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, publik juga mulai mempertanyakan berbagai hal mengenai sosok Chairul Anwar selama memimpin Kebun Binatang Surabaya.

Salah satu yang banyak dicari adalah besaran gaji yang diterimanya saat menjabat sebagai Direktur Utama KBS periode 2016-2024, mengingat jabatan tersebut diembannya selama delapan tahun.

Lantas, Berapa Gaji Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya?

Besaran gaji Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) menjadi perhatian publik setelah mantan Dirut KBS, Chairul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.

Secara aturan, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya tidak mencantumkan angka nominal gaji Direktur Utama.

Perda tersebut hanya mengatur bahwa direksi berhak memperoleh penghasilan yang meliputi gaji dan tunjangan, dengan besaran yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Jejak Karier Chairul Anwar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10 M

"(1) Penghasilan Direksi terdiri dari gaji dan tunjangan. (2) Gaji Direktur Utama ditetapkan sebesar 4 (empat) kali gaji pokok pegawai yang tertinggi," begitu bunyi Pasal 24 Perda tersebut.

Sementara itu, tunjangan direksi terdiri dari tunjangan istri atau suami dan anak (paling banyak 2 anak), tunjangan kesehatan, perumahan, pangan, jabatan, tunjangan pelaksana, tunjangan hari raya, dan tunjangan pajak pelaksana.

Besaran gaji dan tunjangan untuk direksi, termasuk direktur utama, ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan Badan Pengawas. Jumlahnya juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perusahaan Daerah.

Lalu, berapa nominalnya? Jumlah pasti gaji Dirut Kebun Binatang Surabaya tidak diungkapkan secara pasti. Namun nominalnya pernah diungkap oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono.

Dalam keterangannya kepada media pada Juli 2025, Budi Leksono menyebut bahwa gaji Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya mencapai sekitar Rp41 juta per bulan.

Jumlah tersebut belum termasuk fasilitas maupun biaya perjalanan dinas yang juga menjadi sorotan dalam pembahasan efisiensi pengelolaan KBS.

Load More