- Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi dokter Tifa pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Terdakwa Roy Suryo optimis putusan sela tersebut menjadi yurisprudensi bagi kasus ijazah Jokowi.
- Roy Suryo berkomitmen terus mengawal proses hukum lanjutan bersama tim penasihat hukumnya.
Suara.com - Pakar telematika, Roy Suryo, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, menyatakan optimisme baru dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Hal ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memberikan putusan sela yang mengabulkan eksepsi atau keberatan dari Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa, pada Kamis (23/7/2026).
Keputusan Majelis Hakim PN Jaktim tersebut dianggap sebagai angin segar bagi Roy Suryo.
Pasalnya, kasus hukum yang sedang dijalani oleh Roy Suryo memiliki substansi yang serupa dengan perkara Dokter Tifa, yakni berkaitan dengan dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy menilai adanya kesamaan fundamental dalam konstruksi perkara yang dihadapi keduanya di meja hijau.
"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insya Allah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," kata Roy di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).
Roy Suryo saat ini diketahui masih menempuh jalur hukum melalui sidang praperadilan terkait perkara ijazah Jokowi tersebut.
Dengan diterimanya eksepsi Dokter Tifa dalam putusan sela, Roy meyakini bahwa hal tersebut akan menjadi acuan hukum yang kuat bagi nasib perkaranya ke depan.
Ia memproyeksikan bahwa jika perkaranya telah memasuki tahap persidangan pokok, Majelis Hakim akan mengambil sikap yang konsisten dengan putusan terhadap Dokter Tifa.
Baca Juga: Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi
Keyakinan Roy didasarkan pada prinsip kesamaan di mata hukum.
Ia berharap hasil yang diterima Dokter Tifa dapat diimplementasikan secara serupa pada kasusnya, mengingat objek perkara yang diperdebatkan memiliki kemiripan yang signifikan.
"Jadi putusan dari dr Tifauzia Tyassuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," ucap dia.
Dalam jalannya persidangan di PN Jakarta Timur, putusan sela menjadi momen krusial yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau berhenti karena keberatan terdakwa diterima.
Roy Suryo memandang bahwa diterimanya eksepsi Dokter Tifa merupakan sebuah petunjuk penting dalam proses pencarian keadilan yang sedang mereka perjuangkan bersama tim hukum masing-masing.
Roy Suryo juga memberikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Jaktim hari ini.
Berita Terkait
-
Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Tak Boleh Jadi Alat Tunda Sidang
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun