- Pengamat hukum Fajar Trio menyatakan penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis, 23 Juli 2026, cacat prosedur.
- Tindakan penyidik menyita aset tanpa memeriksa Febrie sebagai saksi diduga merupakan serangan balik dalam kasus korupsi Petral.
- Tim hukum disarankan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik yang melanggar hukum acara pidana tersebut.
Penyidik wajib melaporkan tindakan tersebut dan meminta persetujuan pengadilan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah tindakan selesai.
“Telat satu hari saja, maka seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan itu otomatis cacat hukum dan void ab initio (tidak sah sejak awal),” ujarnya.
Pelanggaran Miranda Rules
Lebih lanjut dia bilang, hal lain yang dinilai sangat fatal dalam peristiwa ini adalah pengabaian Miranda Rules - sebuah hak universal yang menjamin seseorang untuk diam dan segera mendapatkan bantuan hukum sejak menit pertama berhadapan dengan upaya paksa aparat.
Ketika proses penggeledahan dan penyitaan aset berlangsung, pemilik rumah pastinya berada di bawah tekanan psikologis yang luar biasa besar karena areanya dikuasai penuh oleh penyidik.
Dalam kondisi tersebut, pemilik rumah berhak menuntut kehadiran penasihat hukumnya di lokasi sebelum barang-barang diangkut.
"Jika di lapangan penyidik diduga melarang Febrie atau orang terdekat didampingi kuasa hukum, mengisolasi pihak keluarga, atau memaksa penandatanganan Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan (BAP) tanpa boleh didampingi advokat, maka hak membela diri (rights to legal counsel) telah dikebiri secara paksa," tegas Fajar.
Sebagai edukasi hukum bagi masyarakat awam, Fajar menyarankan agar tim penasihat hukum Febrie Ardyansah segera melayangkan gugatan Praperadilan untuk menguji kelakuan penyidik dan motif asli di balik penyitaan agresif ini di hadapan hakim.
Ia mengingatkan kembali kegunaan doktrin hukum internasional, Fruit of the Poisonous Tree (Buah dari Pohon yang Beracun), untuk mematahkan pembuktian penyidik di pengadilan kelak.
Baca Juga: Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
"Logikanya sangat sederhana untuk dicerna: jika pohonnya beracun, maka buah yang dihasilkan pasti ikut beracun. Jika proses penggeledahan dan penyitaan aset ini terbukti cacat prosedur, menabrak hukum acara, dan sarat intervensi politik untuk membungkam kasus Petral (pohon beracun), maka seluruh barang, dokumen, atau aset apa pun yang disita dari rumah itu (buah beracun) secara hukum haram digunakan sebagai alat bukti. Hakim Praperadilan harus menyatakan penyitaan itu tidak sah dan memerintahkan seluruh aset tersebut dikembalikan seketika kepada Febrie," pungkas Fajar.
Berita Terkait
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Usut Emas 74 Kg di Sentul, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Alasan Kena Saraf Kejepit
-
Tugas Berat Kuntadi, Habiburokhman Minta Kasus Febrie Adriansyah Diusut Tanpa Pandang Bulu
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
PKB Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Ijtima Ulama Desak Keadilan untuk Pesantren
-
Dari Tanggal Gajian hingga Destinasi Dekat, Ini 5 Tren Liburan Wisatawan Asia Tenggara 2026
-
Stefan Keeltjes Apresiasi Kondisi Fisik Pemain Kendal Tornado FC dalam Dua Pekan Latihan
-
Krisis Kompetensi BGN: Pertaruhan Gizi Anak di Bawah Bayang-bayang Politik
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Pengamat Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah: Ini Praktik Fishing Expedition
-
Karim Adeyemi Tinggalkan Dortmund, Resmi Bergabung dengan Barcelona
-
Purbaya Bingung Jakarta Bikin Obligasi Daerah: Buat Apa? Kan Uangnya Banyak?
-
Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari
-
Tak Mau Ada Korupsi dari Investasi, 12 Entitas BUMN Asuransi Dibuang