News / Metropolitan
Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:51 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta mendesak pemerintah pusat mendanai sertifikasi tanah warga Jakarta pada Juli 2026.
  • Program PTSL terhenti sejak 2019 akibat keterbatasan fiskal daerah meskipun Pemprov DKI telah menggelontorkan dana hibah.
  • Pansus meminta dukungan kebijakan pusat lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2018 serta penyempurnaan regulasi teknis.

Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak pemerintah pusat ikut bertanggung jawab mendanai program sertifikasi tanah warga Jakarta.

Program PTSL sempat terhenti sejak 2019 akibat ketiadaan anggaran, sehingga perlu sinergi antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat untuk menutupi keterbatasan fiskal daerah melalui sebuah kebijakan bersama.

“Permasalahan klasik seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” ucap Wakil Ketua Pansus RA-PTSL Ismail, dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kebijakan yang dimaksud yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Indonesia, yang diterbitkan pada masa jabatan Presiden RI Ke-7 Joko Widodo.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengalokasikan dana hibah multi-years hingga lebih dari Rp1 triliun untuk mendukung program tersebut.

Meski begitu, pemerintah pusat tetap diminta hadir untuk ikut bertanggung jawab dalam pendanaan program nasional ini.

“Di tengah keterbatasan ruang fiskal APBD DKI, saya pikir sudah waktunya pemerintah pusat untuk turun berbicara dan mem-backup,” tegas Ismail.

“Sehingga rekomendasi-rekomendasi yang sifatnya regulatif maupun politis, yang sudah kami siapkan, benar-benar efektif bisa dilaksanakan,” Ismail menambahkan.

Selain anggaran, penyempurnaan regulasi agar implementasi PTSL tidak lagi terkendala teknis juga jadi sorotan.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus

Kebijakan politis yang berpihak pada warga, salah satunya lewat penyempurnaan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Satuan Gugus Tugas (Satgas) Reforma Agraria yang melibatkan tokoh masyarakat, juga dirasa sama pentingnya untuk ditindaklanjuti.

“Hal-hal yang bersifat dukungan politis inilah nanti, yang kami harapkan bisa diformulasikan melakukan percepatan, sebagaimana Instruski presiden (Inpres),” tegas Ismail.

Hak atas tanah bagi warga Jakarta adalah harga mutlak. Apalagi untuk mereka yang mengantongi bukti kepemilikan yang sah, namun tak kunjung mendapat kepastian dari status lahan tersebut.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan hak tanah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Ketika mereka sudah menempati lebih dari 20 tahun, senantiasa membayar pajak, apalagi memiliki surat kepemilikan yang sah, maka ini yang kita advokasi,” pungkas Ismail.

Load More