News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut siap membongkar seluruh fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjanji mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di persidangan.
  • KPK resmi melimpahkan berkas perkara Yaqut ke jaksa penuntut umum.
  • Kuasa hukum menyatakan pembagian kuota haji sesuai MoU antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi dan siap diuji di pengadilan.

Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akan membongkar seluruh fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama 2023-2024.

Pernyataan itu disampaikan Yaqut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan dirinya ke jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan tahap II tersebut menandai proses penyidikan telah rampung dan perkara segera bergulir ke meja hijau.

"Alhamdulillah sudah P21 hari ini dan inshaAllah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Saat ditanya mengenai fakta-fakta yang belum terungkap selama proses penyidikan, Yaqut menegaskan semuanya akan disampaikan dalam persidangan.

"Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," katanya.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini. [Suara.com/Dea]

Sementara kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan kliennya sejak awal konsisten menjelaskan mekanisme pembagian kuota haji yang dipersoalkan penyidik.

Menurut Mellisa, pembagian kuota tersebut mengacu pada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

"Jadi pembagian yang 10 ribu dan 10 ribu itu memang sudah termuat nyata di MoU. Terkait dengan penyelenggaraan haji, kan tidak hanya bisa diputuskan melalui hukum domestik ya karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya Saudi," tutur Mellisa.

Baca Juga: Sempat Dijaga TNI Rumah Febrie di Radio Dalam Bakal Digeledah? Kejagung Siap Cari Bunker Rahasia

Ia memastikan seluruh penjelasan yang telah disampaikan kliennya siap diuji dalam persidangan.

"Nah beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," tegasnya.

KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama periode 2023-2024.

Setelah menjalani penyidikan, KPK menahan Gus Yaqut selama 20 hari pertama sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tak lama berselang, KPK juga menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang turut menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum, kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan di pengadilan.

Load More