News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 16:12 WIB
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour, Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz]
Baca 10 detik
  • KPK sedang mengembangkan kasus korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024 dengan menelusuri pihak penginisiasi penambahan kuota haji.
  • Berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
  • Proses hukum empat tersangka di Jakarta akan segera memasuki tahap persidangan untuk menguji alat bukti di pengadilan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan menginisiasi penambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.

Peluang pengembangan perkara itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus tersebut.

“Terkait pihak-pihak lain yang juga terkait nanti kita tunggu perkembangan penyidikannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Menurut Budi, penyidik akan menelusuri sejak awal proses pemberian kuota tambahan untuk mengetahui siapa pihak yang pertama kali menginisiasi kebijakan tersebut.

“Kita tarik dari histori awal mengenai latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Sehingga nanti kita akan melihat ya inisiasinya itu dari siapa saja,” katanya.

Di sisi lain, KPK telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan.

Budi mengatakan proses persidangan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti, termasuk melalui keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa.

“Nanti kita lihat perkembangan dari proses hukum perkara Kuota Haji ini ke depan seperti apa,” katanya.

Baca Juga: Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]

Empat Tersangka Sudah Ditahan

Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, dalam perkara yang sama.

KPK juga telah menahan Gus Yaqut pada Maret 2026. Yaqut ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.

Selain Yaqut, penyidik turut menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More