- KPK sedang mengembangkan kasus korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024 dengan menelusuri pihak penginisiasi penambahan kuota haji.
- Berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
- Proses hukum empat tersangka di Jakarta akan segera memasuki tahap persidangan untuk menguji alat bukti di pengadilan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan menginisiasi penambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.
Peluang pengembangan perkara itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus tersebut.
“Terkait pihak-pihak lain yang juga terkait nanti kita tunggu perkembangan penyidikannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri sejak awal proses pemberian kuota tambahan untuk mengetahui siapa pihak yang pertama kali menginisiasi kebijakan tersebut.
“Kita tarik dari histori awal mengenai latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Sehingga nanti kita akan melihat ya inisiasinya itu dari siapa saja,” katanya.
Di sisi lain, KPK telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan.
Budi mengatakan proses persidangan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti, termasuk melalui keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa.
“Nanti kita lihat perkembangan dari proses hukum perkara Kuota Haji ini ke depan seperti apa,” katanya.
Baca Juga: Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie
Empat Tersangka Sudah Ditahan
Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, dalam perkara yang sama.
KPK juga telah menahan Gus Yaqut pada Maret 2026. Yaqut ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
Selain Yaqut, penyidik turut menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah
-
Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara
-
KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
-
Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung
-
Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis
-
Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG
-
Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal