News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Pembacaan deklarasi hasil Konferensi Demokrasi, Negara Hukum dan Aksi Iklim di Fakultas Hukum UGM, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Akademisi dan masyarakat sipil UGM mendeklarasikan bahwa proyek transisi energi nasional merampas ruang hidup pada Selasa (11/8/2026).
  • Kebijakan berlabel hijau tersebut dinilai memicu kriminalisasi, kerusakan ekologi, militerisasi, serta jatuhnya korban jiwa di berbagai daerah.
  • Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyambut masukan tersebut dan berjanji mengintegrasikannya ke dalam kebijakan resmi pemerintah.

Kasus-kasus tersebut dinilai menunjukkan bahwa transisi energi tidak cukup diukur dari bertambahnya kapasitas energi terbarukan atau turunnya emisi. Keberhasilan transisi juga harus dilihat dari apakah masyarakat tetap memiliki ruang hidup, hak untuk menentukan masa depan wilayahnya, serta perlindungan dari kekerasan dan kriminalisasi.

Dalam tuntutannya, Direktur Eksekutif Trend Asia, Yuyun Indradi, mendesak agar praktik penyalahgunaan aparat dalam mengawal agenda transisi energi dan bisnis ekstraktif segera dihentikan total.

"Menghentikan sekuritisasi, militerisasi, dan represi yang melibatkan polisi dan militer dalam penyelesaian konflik agraria dan sengketa lingkungan hidup serta pengelolaan sumber daya alam," ujar Yuyun.

Termasuk mendorong pemerintah untuk mencegah, menghentikan, dan menolak praktik-praktik solusi palsu, termasuk pendanaan berlabel hijau dan insentif fiskal yang mengatasnamakan aksi iklim, tetapi mempertahankan ketimpangan, memperluas ekstraktivisme, atau memindahkan beban krisis kepada masyarakat dan ekosistem.

Ketua Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI), Andri Gunawan Wibisana, menyerukan agar kampus keluar dari cengkeraman industri ekstraktif dan menghentikan praktik legitimasi ilmiah atas nama transisi energi.

"Menjamin independensi penelitian dan keluar dari netralitas semu, terutama keluar dari konflik kepentingan industri ekstraktif serta bergerak bersama masyarakat sipil memperjuangkan keadilan ekologis serta menolak menjadi alat legitimasi ilmiah bagi kebijakan yang merusak lingkungan, mengabaikan HAM, atau mempersempit ruang demokrasi," kata Andri.

Ilustrasi - Perampasan lahan warga di Tesso Nilo, Riau, oleh Satgas PKH dan TNI. [Suara.com]

Kondisi darurat ini mendorong konsolidasi lintas sektor untuk menolak seluruh bentuk solusi iklim palsu yang melanggengkan ketimpangan. Tanpa adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia dan partisipasi publik yang bermakna, klaim transisi energi berkeadilan hanyalah sebuah omong kosong belaka.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa penolakan terhadap transisi energi yang represif adalah bentuk perjuangan nyata untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dan negara hukum.

"Tidak ada keadilan iklim tanpa demokrasi. Tidak ada transisi yang adil tanpa perlindungan hak dan tidak ada negara hukum apabila hukum digunakan untuk membungkam mereka yang mempertahankan ruang hidupnya," ujar Isnur.

Baca Juga: Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

Merespons hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat yang hadir secara daring menyatakan menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan.

Kementerian Lingkungan Hidup berjanji akan mengintegrasikan poin-poin krusial dari deklarasi tersebut ke dalam regulasi dan kebijakan resmi pemerintah.

"Dalam kapasitas saya sebagai Menteri Lingkungan Hidup, saya akan mencoba menjalankan apa yang bisa dan mungkin saya jalankan dalam deklarasi itu," kata Jumhur.

Load More