News / Nasional
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Ilustrasi Masyarat Hutan Adat (dok.Pexels)

Suara.com - Masyarakat adat Bahau Umaq Suling di Kampung Long Isun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, kembali mendesak pemerintah menetapkan wilayah mereka sebagai hutan adat.

Tuntutan itu disampaikan setelah perjuangan masyarakat mempertahankan wilayah adat berlangsung lebih dari satu dekade dan sempat memanas hingga terjadi kriminalisasi pada 2014.

Pada 10 Agustus lalu, masyarakat Long Isun bersama masyarakat adat dari Long Pahangai mengajukan usulan penetapan hutan adat kepada Kementerian Kehutanan.

Mereka datang dengan ritual adat sebagai bentuk penghormatan kepada Menteri Kehutanan sekaligus menegaskan bahwa hutan yang mereka perjuangkan bukan sekadar kawasan yang tercantum dalam peta kehutanan.

Bagi masyarakat Bahau Umaq Suling, hutan merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, identitas, dan warisan leluhur yang telah dijaga secara turun-temurun.

"Pengajuan hutan adat bagi kami adalah sesuatu yang luar biasa, jika dikabulkan. Tidak ada tawar-menawar, itu memang hak kami yang harus dikembalikan kepada kami," kata Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (PLHA) sekaligus tokoh masyarakat adat Bahau Umaq Suling, Theodorus Tekwan Ajat.

"Dulu kami dikriminalisasi karena menjaga hutan ini. Hari ini kami datang meminta negara memastikan perjuangan itu tidak terulang kepada anak-anak kami," ujarnya dalam kesepakatan penyelesaian konflik pada 2018.

Pengakuan masyarakat adat

Wilayah adat Long Isun yang telah mendapat pengakuan mencapai sekitar 80.428 hektare. Sementara wilayah adat Long Pahangai mencapai 28.021 hektare.

Baca Juga: Papua Bukan Tanah Kosong! Masyarakat Adat Nabire Tolak Tambang dan Pembanguna Pos Militer

Namun, masyarakat menilai pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat belum cukup untuk memberikan kepastian atas wilayah hutan yang mereka kelola.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen, mengatakan pemerintah harus segera menuntaskan proses penetapan tersebut.

Ia juga meminta perusahaan menghormati kesepakatan penyelesaian konflik yang telah dibuat pada 2018.

"Pada 2018, wilayah konsesi PT KBT yang masuk Long Isun telah disepakati berstatus quo dan diproses menjadi Hutan Adat," kata Fathur.

Menurutnya, penyelamatan Lanskap Mahakam harus dimulai dengan memastikan kesepakatan tersebut benar-benar dilaksanakan.

Bukan hadiah pemerintah

Load More