News / Nasional
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Ilustrasi Masyarat Hutan Adat (dok.Pexels)

WALHI menilai penetapan hutan adat tidak seharusnya dipandang sebagai pemberian negara kepada masyarakat.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan posisi hutan adat bukan sebagai bagian dari hutan negara.

"Hutan adat itu bukan hadiah pemerintah. Ia adalah hak masyarakat adat yang selama ini mereka jaga," kata Boy.

Ia meminta Kementerian Kehutanan segera menetapkan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai setelah pengakuan terhadap masyarakat hukum adat diberikan.

Menurutnya, pengakuan tersebut harus menjadi bagian dari penyelesaian konflik tenurial dan perlindungan hutan alam, bukan hanya pencapaian target luas administratif.

"Pengakuan harus menjadi bagian dari penyelesaian konflik tenurial dan perlindungan hutan alam, bukan sekadar pencapaian target luasan administratif," ujarnya.

Tanah sebagai ruang hidup

Bagi masyarakat Long Isun, persoalan hutan tidak hanya menyangkut status hukum kawasan. Ketua Badan Perwakilan Kampung (BPK) Long Isun sekaligus perempuan adat, Ngayang Ding, mengatakan keberadaan tanah berkaitan langsung dengan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup.

"Perempuan Bahau bisa melahirkan anak, tetapi tidak bisa melahirkan tanah," katanya.

Baca Juga: Papua Bukan Tanah Kosong! Masyarakat Adat Nabire Tolak Tambang dan Pembanguna Pos Militer

"Kalau tanah kami dirampas, kita tidak bisa meminta tanah ke orang lain. Kami tidak bisa hidup. Kami menanam dan hasilnya untuk kebutuhan hidup kami," ujarnya.

Direktur Perkumpulan Nurani Perempuan, Martha Doq, mengatakan masyarakat adat harus tetap menjadi pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan masa depan wilayah mereka.

"Mereka datang membawa bukti bahwa hutan itu sudah mereka jaga dan kelola jauh sebelum negara hadir dengan berbagai aturan," kata Martha.

"Yang mereka minta sederhana: jangan ambil ruang hidup mereka. Akui wilayahnya, lindungi hutannya, dan biarkan mereka terus menjaganya."

WALHI mendesak Kementerian Kehutanan segera menyelesaikan proses penetapan Hutan Adat berdasarkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang telah diterbitkan pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

Pemerintah juga diminta memastikan wilayah adat terbebas dari tumpang tindih kepentingan yang dapat mengancam hak masyarakat serta menjamin kesepakatan penyelesaian konflik Long Isun pada 2018 tetap dihormati.

Bagi masyarakat adat Long Isun, penetapan hutan adat bukan sekadar persoalan administratif.

Setelah lebih dari satu dekade mempertahankan wilayah mereka dari berbagai ancaman, mereka kini menunggu kepastian bahwa negara akan melindungi ruang hidup yang selama ini mereka jaga dan wariskan kepada generasi berikutnya.

Penulis: Chairunisa

Load More