News / Metropolitan
Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB
Foto sebagai ILUSTRASI: Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem kerja dari rumah maksimal 50% bagi ASN pada Selasa, 18 Agustus 2026.
  • Kebijakan fleksibilitas kerja ini diterapkan untuk merayakan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.
  • Sektor layanan publik darurat serta pelajar di Jakarta tetap menjalankan aktivitas secara khusus sesuai ketentuan.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pengaturan pola kerja bagi para pegawainya. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa (18/8/2026) besok.

Kebijakan WFH ini tidak hanya berlaku bagi pegawai Pemprov DKI, tetapi juga berdampak pada pola belajar mengajar bagi para pelajar di Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan dan refleksi kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas bagi para abdi negara untuk tetap produktif sekaligus memaknai momentum hari kemerdekaan dengan cara yang lebih adaptif.

Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim mengatakan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30/SE/2026.

“Sebagai tindak lanjut tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara secara fleksibel dalam rangka merayakan dan memaknai kemerdekaan,” kata Chico, dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Aturan dan Ketentuan WFH ASN DKI Jakarta

Meski diperbolehkan bekerja dari rumah, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan ketat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Kebijakan WFH ini tidak berlaku secara menyeluruh bagi semua pegawai, melainkan diatur dengan sistem persentase dan selektivitas yang tinggi.

Baca Juga: Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

Berdasarkan aturan yang ada, unit kerja pada Dinas Pendidikan dapat melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing.

Adapun ketentuan utamanya adalah tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisili (WFH) pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.

Namun, ada batasan jumlah pegawai yang diizinkan. Batasan jumlah Pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pegawai ASN pada subbidang, subbagian, seksi, subkelompok, atau unit kerja terkecil.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kantor-kantor pemerintahan tidak kosong sepenuhnya dan tetap mampu melayani kebutuhan mendesak.

Selain itu, pemberian persetujuan WFH dilaksanakan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi Pegawai ASN.

Atasan langsung memiliki peran krusial dalam menentukan siapa saja yang layak mendapatkan izin bekerja dari rumah.

Load More