News / Nasional
Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:52 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (tengah) saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026). (ANTARA/Devi Nindy)
Baca 10 detik
  • Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan warga Papua bebas menuntut kesejahteraan sesuai konstitusi saat kunjungan di Nabire pada Senin (17/8).
  • Pigai melarang keras masyarakat Papua menyuarakan tuntutan kemerdekaan atau melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Ia mendorong aktivis menyertakan fakta dan data kuat serta memperbanyak pembela hukum untuk mengawal keadilan masyarakat.

Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan garis tegas terkait penyampaian aspirasi di Bumi Cendrawasih. Ia menegaskan bahwa masyarakat Papua memiliki hak penuh untuk menuntut kesejahteraan dan keadilan, namun ada satu garis merah yang tidak boleh dilalui: menuntut Papua merdeka dari NKRI.

Dalam kunjungan kerjanya di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8) malam, Pigai menyatakan bahwa perjuangan atas persoalan masyarakat sepenuhnya dilindungi selama koridornya adalah hukum dan konstitusi.

"Yang tidak boleh adalah menyatakan 'Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.' Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas," tegas Pigai.

Menurut Pigai, menuntut hidup layak, adil, dan makmur bukanlah tindakan melawan negara, melainkan menjalankan amanat konstitusi.

Ia meminta warga Papua tidak perlu gentar menyuarakan ketidakadilan.

"Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan," ujarnya.

Pigai juga memberikan tips praktis bagi anggota legislatif dan aktivis di Papua Tengah.

Ia mendorong agar setiap aduan masyarakat didukung oleh fakta, data, dan dokumentasi yang kuat agar bisa diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

"Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat," kata Pigai.

Baca Juga: 11 Kantor Pemerintah Dibakar di Puncak Papua, DPR Desak Pemerintah Bongkar Akar Kerusuhan

Unjuk rasa mahasiswa Papua di Simpang Gondomanan yang sempat ricuh saat perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 RI, Senin (17/8/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran pembela hukum di tengah masyarakat. Meski institusi seperti Kejaksaan dan Pengadilan akan diperbanyak di wilayah konflik seperti Paniai dan Puncak Jaya, hal itu tidak akan efektif tanpa adanya pengacara dan aktivis yang mendampingi warga.

"Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?" tanya Pigai.

Mengakhiri arahannya, Pigai berharap Papua menjadi kiblat baru perjuangan kemanusiaan.

"Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah," pungkasnya. (Antara)

Load More