News / Internasional
Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:33 WIB
ILUSTRASI jam kerja berlebihan
Baca 10 detik
  • Pria Singapura divonis 9 bulan penjara karena menganiaya bayi kandungnya yang menangis saat bekerja.

  • Aksi kekerasan terungkap lewat rekaman kamera pemantau yang dilaporkan oleh mantan istri pelaku.

  • Pelaku berdalih mengalami depresi dan stres kerja sebelum akhirnya dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Suara.com - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan kepada seorang ayah berusia 35 tahun setelah terbukti menganiaya bayi kandungnya. Pria tersebut melampiaskan kekesalannya karena terganggu oleh suara tangisan sang anak ketika sedang bekerja dari rumah.

Aksi penganiayaan berulang ini terungkap setelah mantan istrinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib berdasarkan bukti rekaman kamera pemantau. Pelaku terbukti menampar, melempar bantal, hingga membanting bayinya ke atas kasur tempat tidur bayi.

Dikutip dari CNA, rekaman kamera sensor gerak di ruang kerja pelaku menjadi bukti kunci yang membongkar pola kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Selain kekerasan fisik pada bayi sembilan bulan, pelaku juga diketahui pernah mengunci putri sulungnya di luar rumah serta menahan hak nutrisi ASI atau susunya.

Ilustrasi bayi baru lahir (pexels/Rene Terp)

Peristiwa pertama terjadi pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 waktu setempat di ruang kerja yang gelap. Pelaku menyorotkan lampu senter ponsel ke wajah bayinya yang terbangun, memukulkan bantal ke arah korban, lalu menampar bokong sang bayi sebanyak sembilan kali.

Aksi penganiayaan kedua kembali terulang pada 29 November 2024 malam di ruangan yang sama. Pelaku memukul bokong korban yang sedang berdiri di ranjang bayi, lalu mengangkat dan membantingnya ke atas kasur hingga korban menangis kesakitan.

Bagaimana Kasus Kekerasan Anak Ini Bisa Terbongkar?

Mantan istri pelaku resmi melaporkan tindakan brutal tersebut ke polisi pada 30 Desember 2024. Usaha sang ibu yang berulangkali menegur dan melarang pelaku melakukan kekerasan terhadap anak-anak mereka sebelumnya tidak pernah dihiraukan.

Pasangan suami istri tersebut kini telah resmi bercerai pada Desember 2025. Hak asuh penuh kedua anak jatuh ke tangan sang ibu, sementara pelaku sudah tidak diizinkan bertemu buah hatinya selama lebih dari 18 bulan.

Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Vishnu Menon menuntut hukuman 12 bulan penjara bagi pelaku. Jaksa menilai tindakan pelaku sangat berat karena menyalahgunakan kepercayaan sebagai orang tua serta memanfaatkan kerentanan fisik bayi yang belum bisa membela diri.

Baca Juga: Serahkan Gadget ke Anak demi WFH: Dosa Seorang Ibu atau Cela Sistem?

Tim kuasa hukum pelaku dari Invictus Law, Josephus Tan dan Cory Wong, membela kliennya dengan alasan tekanan pekerjaan yang berat. Pelaku mengklaim harus selalu bersiaga bekerja dengan jam yang tidak teratur sehingga mengalami gangguan tidur kronis.

Pengacara juga mengklaim kliennya menderita gangguan depresi mayor yang menjadi faktor pemicu tindakannya. Menurut pembelaan, pelaku merasa terpaksa mengambil alih pengasuhan karena menganggap mantan istrinya gagal mendisiplinkan anak-anak mereka.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, tindak kejahatan penganiayaan dan penelantaran anak mengancam pelaku dengan sanksi tegas. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat hukuman penjara maksimal delapan tahun, denda hingga 8.000 dolar Singapura, atau kombinasi keduanya.

Kasus ini menjadi sorotan terkait tekanan kesehatan mental dan stres kerja yang berujung pada tindakan kekerasan domestik terhadap balita. Hakim akhirnya menetapkan vonis sembilan bulan penjara setelah mempertimbangkan dua dakwaan utama penganiayaan anak dan tujuh dakwaan sejenis lainnya.

Identitas pelaku dan korban dirahasiakan oleh pengadilan demi melindungi masa depan serta psikologis anak-anak yang menjadi korban. Seluruh rangkaian persidangan resmi ditutup setelah terdakwa menyatakan menerima keputusan hukum tersebut.

Load More