News / Nasional
Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:47 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
Baca 10 detik
  • Kejagung memeriksa sembilan saksi dan ahli terkait kasus TPPU eks jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Febrie ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang terkait temuan emas dan valuta asing serta kasus korupsi PT Asabri.
  • Penyidikan ini mencakup empat surat perintah penyidikan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Salah satunya dengan memeriksa sembilan saksi dan ahli untuk menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan tim 9 terhadap sembilan orang yang memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8/2026).

“Tim Penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan, dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,” kata Anang kepada wartawan.

Sembilan orang yang diperiksa masing-masing berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, AA, seorang saksi dari pihak perbankan, serta saksi ahli berinisial YH.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kejagung memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kejaksaan Agung melalui Tim 9 kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial NH alias Nurman Herin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. [Suara.com/Faqih]

Empat Sprindik Jadi Pintu Masuk Penyidikan

Pengusutan perkara Febrie merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang ditangani Kejagung setelah mengambil alih sejumlah perkara dari penyidik gabungan Polri.

Baca Juga: Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Saat ini terdapat empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditangani Kejagung, yakni dugaan TPPU terkait temuan emas dan valuta asing, kasus korupsi PT Asabri, kasus dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, serta perkara korupsi batu bara yang diduga berkaitan dengan pemicu blackout.

Kejagung juga menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar.

Aset tersebut ditemukan dari sejumlah lokasi, yakni Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah milik Febrie di Sentul.

Dalam perkara tersebut, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU terkait temuan emas dan valuta asing tersebut. Ia juga telah dijerat sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri.

Sementara itu, dalam dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan kasus batu bara yang diduga memicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri. Untuk tiga sprindik lainnya, Don Ritto masih diperiksa sebagai saksi.

Kemudian Nurman Herin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan Febrie.

Rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung mengurai konstruksi perkara sekaligus menelusuri asal-usul dan aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Load More