- Tim hukum Polri meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah pada Rabu, 19 Agustus 2026.
- Febrie Adriansyah menggugat keabsahan surat penyidikan, penggeledahan rumah di Sentul Bogor, penyitaan, dan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
- Polri menyatakan dalil pemohon telah memasuki pokok perkara dan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan tim hukum Polri saat menjawab permohonan Febrie yang ditujukan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kakortas Tipidkor selaku Termohon II.
Polri menilai sejumlah dalil yang disampaikan Febrie dalam permohonan praperadilan telah menyentuh pokok materi perkara.
"Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam permohonan praperadilannya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut dinilai tidak sah, cacat hukum, serta batal demi hukum.
Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026) malam.
Dalam permohonannya, Febrie menilai tindakan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Polri menyatakan materi yang dipersoalkan Febrie telah berada di luar ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.
Baca Juga: KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos
Menurut Polri, hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu aset berasal dari tindak pidana maupun menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri juga menegaskan rangkaian tindakan penyidik, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri, telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar tersebut, Polri meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
"Patut untuk ditolak secara seluruh atau setidak-tidaknya bertentangan menurut hukum," tandasnya.
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang diajukan Febrie. Ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tag
Berita Terkait
-
KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos
-
Lawan Status Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Uji Keabsahan Penahanan di Sidang Praperadilan
-
Polisi Tangkap Mahasiswa Bawa Pisau dan Sopir Ambulans Simpan Golok Saat Demo di Menara UOB
-
Keputusan Menag Dipersoalkan KPK, Pengacara Yaqut Sebut Kasus Haji Harusnya Ditangani PTUN
-
Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK
-
Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka
-
Yuk Nonton Maestro Tenor Andrea Bocelli di Borobudur, Pertemuan Mahakarya Dunia dan Warisan Budaya
-
PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit ke Flores, Hasto: Bantu Korban Tanpa Lihat Pilihan Politik
-
Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov DKI Kumpulkan Donasi Rp5,8 Miliar
-
Beredar Kabar OTT di Kabupaten Bogor, KPK: Kami Akan Sampaikan Kepada Publik Secara Transparan
-
Mengenal Karakter Zodiak Bulan September, Si Detail Virgo dan Si Harmonis Libra
-
Keluarga Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Kakek 80 Tahun Terserempet KRL di Cawang-Tebet
-
Banggar Tagih Profil Utang Pemerintah, Purbaya Janji Serahkan Dalam 10 Hari
-
Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Bernostalgia Lewat Lima Warna Musik