News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34 WIB
Ilustrasi-Kepulangan jemaah haji debarkasi Palembang, Selasa (2/6/2026)
Baca 10 detik
  • Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menolak penggunaan dana APBN untuk mensubsidi kenaikan biaya haji tahun 2027.
  • Pemerintah mengusulkan kenaikan BPIH 2027 menjadi Rp107 juta per jemaah akibat pelemahan kurs dan peningkatan standar layanan.
  • Said menyarankan BPKH meningkatkan hasil pengelolaan dana investasi haji untuk menutup kekurangan biaya daripada memakai kas negara.

Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menolak penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutup potensi kenaikan biaya haji 2027. Menurutnya, negara tidak seharusnya mensubsidi ibadah bagi masyarakat yang secara syariat telah tergolong mampu.

Pernyataan itu disampaikan Said merespons usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang diajukan pemerintah kepada DPR.

"Kalau orang yang mampu kemudian pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar'i kan," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan APBN semestinya diprioritaskan untuk membantu masyarakat miskin, bukan membiayai ibadah haji bagi mereka yang sudah memenuhi syarat mampu.

"Tapi kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak ini. Masa kita suruh bantuin yang mampu? Jangan dong," tegasnya.

Sebagai jalan keluar, Said meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meningkatkan kinerja pengelolaan dana haji agar mampu menghasilkan nilai manfaat yang lebih besar.

Menurutnya, keuntungan investasi dana haji itulah yang seharusnya digunakan untuk menutup kenaikan biaya penyelenggaraan haji, bukan mengandalkan subsidi dari kas negara.

"Oleh karenanya lebih baik jangan pemerintah (APBN) dong. BPKH yang selama ini menampung dana jemaah haji, supaya dia hasil usahanya ditambah, diperbesar, sehingga punya kemampuan dari keuntungan hasil usaha untuk menambal kekurangan atau kenaikan ongkos haji," jelasnya.

Said kembali menegaskan dirinya tidak akan merekomendasikan penggunaan APBN untuk mensubsidi ongkos haji karena dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan pertimbangan syariat.

Baca Juga: Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

"Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu karena ya, problem syar'i-nya. Itu saja," tegasnya.

Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf alias Gus Irfan saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). [Tangkapan layar]

Naik Hampir Rp20 Juta

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengusulkan BPIH 1448 Hijriah/2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah kepada Komisi VIII DPR RI. Angka tersebut naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Gus Irfan, kenaikan dipicu oleh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, meningkatnya harga avtur, serta kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang terus meningkatkan standar pelayanan bagi jemaah.

Meski demikian, pemerintah mengupayakan agar kenaikan itu tidak dibebankan kepada calon jemaah.

Salah satu skema yang diajukan adalah pembagian pembiayaan sebesar 60 persen dari nilai manfaat yang dikelola BPKH dan 40 persen dibayar langsung oleh jemaah (Bipih).

Pemerintah berharap melalui skema tersebut, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah tetap berada di kisaran tahun sebelumnya atau bahkan bisa lebih rendah.

Gus Irfan juga menegaskan bahwa angka Rp107 juta merupakan BPIH atau total biaya penyelenggaraan haji, bukan Bipih yang menjadi porsi pembayaran langsung oleh jemaah.

Load More