News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:47 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan tidak pernah meminta pengembalian uang serta emas seberat 74 kilogram yang disita polisi.
  • Febri Diansyah menyatakan kliennya hanya meminta pengembalian barang pribadi berupa dokumen pribadi dan pigura foto keluarga.
  • Pada Kamis (20/8/2026), tim kuasa hukum menggugat sah tidaknya penggeledahan rumah Sentul melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada dua permohonan yang diajukaoleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).

Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Load More