- Ahli hukum tata negara Rasji menyatakan surat perintah penyidikan tanpa tanda tangan Direktur Penyidikan cacat hukum dalam sidang di PN Jaksel pada Kamis (20/8/2026).
- Rasji menjelaskan bahwa tindakan tanpa dasar kewenangan tersebut melanggar asas legalitas administrasi negara serta dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
- Kesalahan penulisan dalam surat perintah menunjukkan pejabat penerbit tidak menerapkan asas kecermatan sehingga keputusan tersebut tidak valid dan batal demi hukum.
"Jaksa agung atau kejaksaan sebagai lembaga itu berwenang membuat peraturan berdasar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga namanya muncul Peraturan Jaksa Agung," katanya.
Untuk itu, Rasji mengatakan, penerbitan sprindik yang tidak sesuai peraturan, seperti tidak ditandatangani direktur penyidikan merupakan sprindik yang tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap cacat hukum.
"Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif (yang cacat)," ujar Rasji.
Dalam persidangan, Febri juga sempat mempertanyakan tentang kemungkinan adanya pelanggaran asas kepastian hukum dan equality before the law apabila sprindik ditandatangani bukan oleh dirdik atau pejabat yang memiliki kewenangan.
Rasji menekankan pembagian tugas dan kewenangan yang sudah diaturan dalam peraturan jaksa agung harus dipatuhi oleh masing-masing pejabat Kejagung.
"Jadi dalam administrasi itu ada sistem pembagian tugas dan wewenang. Kemudian ada direktur yang diberi tugas A, misalnya. Lalu ternyata yang melaksanakan tugas A itu direktur B. Maka direktur B ini adalah tidak punya dasar wewenang, sehingga produk yang dilaksanakan oleh direktur B itu melanggar asas legalitas tadi," ujarnya.
Selain soal kewenangan penandatanganan, Rasji juga menyoroti aspek kecermatan dalam penerbitan sprindik.
Febri kemudian sempat memberikan ilustrasi adanya kesalahan penulisan dalam sprindik, seperti bagian menimbang mencantumkan perkara yang berbeda dengan perkara dalam bagian keputusan atau perintah.
Dia juga menyinggung pencantuman tempus delicti yang tidak masuk akal, seperti tertulis tahun 2028, sementara saat ini masih 2026.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan
Rasji mengatakan kondisi tersebut menunjukkan pejabat yang menerbitkan surat tidak menerapkan asas kecermatan.
"Kalau dijelaskan seperti contoh tadi, berarti pejabat yang (menerbitkan) itu tidak menggunakan asas kecermatan," katanya.
Dasar pertimbangan dalam sebuah keputusan, lanjut Rasji, harus sesuai dengan fakta yang menjadi dasar penerbitan keputusan tersebut.
"Kalau dasar pendorongnya lain atau dasar yang menjadikan timbulnya keputusan lain, maka keputusannya menjadi tidak valid," katanya.
"Keputusannya menjadi tidak valid karena dasar pertimbangannya tidak mendukung keputusan itu. Alasannya bukan alasan yang menciptakan itu, sehingga penciptaannya menjadi tidak valid. Karena itu, dalam bahasa hukum, tidak punya kekuatan hukum," imbuh Rasji.
Rasji menegaskan surat keputusan yang didasari atas dasar pertimbangan yang tidak valid seharusnya batal demi hukum.
"Mestinya batal demi hukum karena syarat konstatasi fakta tidak digunakan," kata Rasji.
Berita Terkait
-
Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan
-
Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah
-
Enam Saksi Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
-
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Eks Jampidsus Segera Dibebaskan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN: Solusi Bersih-bersih atau Potensi Tumpang Tindih?
-
3 Krim Wajah Brand Korea untuk Noda Hitam Sesuai Review dan Harga
-
Ahli Nilai Polda Metro Tak Berwenang Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Sentul
-
Luna Casano Cover Lagu Negoro Angin: Versi Global, Rasa Hati Tetap Lokal
-
Asing Gelontorkan Rp648 Miliar di Sesi I IHSG, Saham AMMN dan BBRI Diborong
-
Negara Rugi Rp1 Triliun, Sahroni Minta Polri Sikat Habis Mafia Meterai Palsu Lintas Provinsi
-
Metamorfosis: Menilik Proses Gregor Samsa 'Menghilang' dari Dunia
-
Cara Klaim Diskon Erha Ultimate hingga Rp200 Ribu dari BRI
-
Airlangga Ungkap Program Dedieselisasi, Pembangkit Diesel Pulau Kecil Dialihkan ke Tenaga Surya
-
Airlangga Ungkap Rp4.460 Triliun Emas Warga RI Masih Di Bawah Bantal