News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:26 WIB
Suasana persidangan praperadian Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Ahli hukum tata negara Rasji menyatakan surat perintah penyidikan tanpa tanda tangan Direktur Penyidikan cacat hukum dalam sidang di PN Jaksel pada Kamis (20/8/2026).
  • Rasji menjelaskan bahwa tindakan tanpa dasar kewenangan tersebut melanggar asas legalitas administrasi negara serta dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
  • Kesalahan penulisan dalam surat perintah menunjukkan pejabat penerbit tidak menerapkan asas kecermatan sehingga keputusan tersebut tidak valid dan batal demi hukum.

"Jaksa agung atau kejaksaan sebagai lembaga itu berwenang membuat peraturan berdasar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga namanya muncul Peraturan Jaksa Agung," katanya.

Untuk itu, Rasji mengatakan, penerbitan sprindik yang tidak sesuai peraturan, seperti tidak ditandatangani direktur penyidikan merupakan sprindik yang tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap cacat hukum.

"Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif (yang cacat)," ujar Rasji.

Dalam persidangan, Febri juga sempat mempertanyakan tentang kemungkinan adanya pelanggaran asas kepastian hukum dan equality before the law apabila sprindik ditandatangani bukan oleh dirdik atau pejabat yang memiliki kewenangan.

Rasji menekankan pembagian tugas dan kewenangan yang sudah diaturan dalam peraturan jaksa agung harus dipatuhi oleh masing-masing pejabat Kejagung.

"Jadi dalam administrasi itu ada sistem pembagian tugas dan wewenang. Kemudian ada direktur yang diberi tugas A, misalnya. Lalu ternyata yang melaksanakan tugas A itu direktur B. Maka direktur B ini adalah tidak punya dasar wewenang, sehingga produk yang dilaksanakan oleh direktur B itu melanggar asas legalitas tadi," ujarnya.

Selain soal kewenangan penandatanganan, Rasji juga menyoroti aspek kecermatan dalam penerbitan sprindik.

Febri kemudian sempat memberikan ilustrasi adanya kesalahan penulisan dalam sprindik, seperti bagian menimbang mencantumkan perkara yang berbeda dengan perkara dalam bagian keputusan atau perintah.

Dia juga menyinggung pencantuman tempus delicti yang tidak masuk akal, seperti tertulis tahun 2028, sementara saat ini masih 2026.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan

Rasji mengatakan kondisi tersebut menunjukkan pejabat yang menerbitkan surat tidak menerapkan asas kecermatan.

"Kalau dijelaskan seperti contoh tadi, berarti pejabat yang (menerbitkan) itu tidak menggunakan asas kecermatan," katanya.

Dasar pertimbangan dalam sebuah keputusan, lanjut Rasji, harus sesuai dengan fakta yang menjadi dasar penerbitan keputusan tersebut.

"Kalau dasar pendorongnya lain atau dasar yang menjadikan timbulnya keputusan lain, maka keputusannya menjadi tidak valid," katanya.

"Keputusannya menjadi tidak valid karena dasar pertimbangannya tidak mendukung keputusan itu. Alasannya bukan alasan yang menciptakan itu, sehingga penciptaannya menjadi tidak valid. Karena itu, dalam bahasa hukum, tidak punya kekuatan hukum," imbuh Rasji.

Rasji menegaskan surat keputusan yang didasari atas dasar pertimbangan yang tidak valid seharusnya batal demi hukum.

"Mestinya batal demi hukum karena syarat konstatasi fakta tidak digunakan," kata Rasji.

Load More