- Bareskrim Polri mengupayakan pemulangan tersangka pencabulan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir menggunakan jalur Interpol.
- Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap lima korban laki-laki di beberapa lokasi antara tahun 2017 hingga 2025.
- Penyidik telah menetapkan tersangka pada April 2026 dan menjeratnya dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengupayakan pemulangan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki, ke Indonesia melalui kerja sama Interpol.
Upaya tersebut ditempuh karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Bareskrim juga telah memperoleh Red Notice terhadap SAM yang diterbitkan sejak Juli 2026.
"Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena tersangka sudah tidak berada di Indonesia. Dan telah memohon penerbitan Red Notice ke Interpol pada 9 Juli 2026. Telah diterbitkan Red Notice terhadap tersangka SAM sejak Juli," kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Nurul mengatakan penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut masih berlangsung. Penyidik terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir.
"Kami juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, setelah SAM berhasil dipulangkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Nurul mengatakan penyidik telah memeriksa SAM melalui konferensi video sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan pemeriksaan tersebut kemudian dilengkapi dengan tanda tangan basah SAM.
"Dengan diterbitkannya Red Notice, kalau (keberadaan) tersangka sudah diketahui yang bekerja internal. Kami berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan penyidik masih mendalami status kewarganegaraan SAM.
Baca Juga: Bareskrim Geledah Markas Penyelundup Emas Dubai di Jakut, Ratusan Celana Dalam Modifikasi Disita
Menurut dia, ketika SAM mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia, yang bersangkutan seharusnya melepaskan kewarganegaraan Mesir karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.
"Karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Salah satunya kewarganegaraan asli atau asalnya yaitu Mesir pasti dilepas oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Namun, penyidik memperoleh informasi bahwa Mesir memperbolehkan kewarganegaraan ganda sehingga status kewarganegaraan SAM masih perlu dipastikan.
"Nah ini yang belum bisa dipastikan. Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedubesnya yang ada di Indonesia," kata Faisal.
Kronologi Kasus
Terkait pemulangan SAM, Polri berkoordinasi dengan Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri.
Berita Terkait
-
Bareskrim Geledah Markas Penyelundup Emas Dubai di Jakut, Ratusan Celana Dalam Modifikasi Disita
-
Bareskrim Ungkap Modus Pengolahan Emas Ilegal di Apartemen Sunter
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun
-
Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Sung Hoon Resmi Bintangi Drakor Romantis Baru Berjudul What a Boss Wants
-
Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Bukan Tindakan Sewenang-wenang
-
Perjalanan Cinta Dikta Wicaksono dan Rachel Cia Hingga Berakhir Bahagia di Pelaminan
-
Bukan Cuma Kopi, 5 Kafe di Nganjuk Ini Punya Konsep Unik yang Menarik
-
Pria di Medan Ngaku Polisi, Rudapaksa dan Rampas HP Remaja Wanita
-
Viral Pria Bugil Ngamuk dan Hajar Pemotor di Lenteng Agung, Berakhir di Tangan Sudinsos
-
Micellar Water Wardah Biru untuk Kulit Apa? Ini Klaim, Review, dan Harganya
-
Rumus Luas, Keliling, Tinggi Jajar Genjang Lengkap dengan Cara Hitungnya
-
5 Rekomendasi Body Lotion Argan Oil yang Ampuh Melembapkan Kulit Kering
-
Petinggi Iran Bongkar Cara Kotor Amerika Serikat Berunding: Mencekik!