News / Nasional
Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:22 WIB
Syekh Ahmad Al Misry [Instagram]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri mengupayakan pemulangan tersangka pencabulan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir menggunakan jalur Interpol.
  • Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap lima korban laki-laki di beberapa lokasi antara tahun 2017 hingga 2025.
  • Penyidik telah menetapkan tersangka pada April 2026 dan menjeratnya dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengupayakan pemulangan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki, ke Indonesia melalui kerja sama Interpol.

Upaya tersebut ditempuh karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Bareskrim juga telah memperoleh Red Notice terhadap SAM yang diterbitkan sejak Juli 2026.

"Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena tersangka sudah tidak berada di Indonesia. Dan telah memohon penerbitan Red Notice ke Interpol pada 9 Juli 2026. Telah diterbitkan Red Notice terhadap tersangka SAM sejak Juli," kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Nurul mengatakan penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut masih berlangsung. Penyidik terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir.

"Kami juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, setelah SAM berhasil dipulangkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Nurul mengatakan penyidik telah memeriksa SAM melalui konferensi video sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan pemeriksaan tersebut kemudian dilengkapi dengan tanda tangan basah SAM.

"Dengan diterbitkannya Red Notice, kalau (keberadaan) tersangka sudah diketahui yang bekerja internal. Kami berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia," katanya.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan penyidik masih mendalami status kewarganegaraan SAM.

Baca Juga: Bareskrim Geledah Markas Penyelundup Emas Dubai di Jakut, Ratusan Celana Dalam Modifikasi Disita

Menurut dia, ketika SAM mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia, yang bersangkutan seharusnya melepaskan kewarganegaraan Mesir karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

"Karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Salah satunya kewarganegaraan asli atau asalnya yaitu Mesir pasti dilepas oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Namun, penyidik memperoleh informasi bahwa Mesir memperbolehkan kewarganegaraan ganda sehingga status kewarganegaraan SAM masih perlu dipastikan.

"Nah ini yang belum bisa dipastikan. Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedubesnya yang ada di Indonesia," kata Faisal.

Kronologi Kasus

Terkait pemulangan SAM, Polri berkoordinasi dengan Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri.

Load More