- Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik di atas 4 persen pada Kamis, 17 September 2026.
- Kenaikan ambang batas parlemen dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena menyebabkan semakin banyak suara pemilih yang hangus.
- Partai Gerindra menyepakati ambang batas parlemen 5 persen, sementara PDIP menilai angka tersebut ideal untuk penyederhanaan partai politik.
Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik menjadi di atas 4 persen karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangannya mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan ambang batas memperhatikan aspek keterwakilan politik dan mencegah banyaknya suara pemilih hangus.
Menurut dia, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
"Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," katanya, Kamis (17/9/2026).
Dia menilai semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi.
Kondisi itu, kata dia, akan menyebabkan pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas tinggi sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah.
Selain itu, menurut dia, MK dalam Putusan 45/PUU-XXII/2024 menyatakan penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.
Di Pemilu Legislatif 2024 dengan PT 4 persen, menurut dia, suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi ada sebanyak 17.304.303 suara (11,4 persen).
Begitu juga di Pemilu Legislatif 2019, menurut dia, ada sebanyak 13.595.842 suara (9,71 persen), dan untuk Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 2.964.975 suara (2.37 persen).
Kendati demikian, dia pun menilai tidak ada nilai ideal soal besaran PT. Namun yang penting, menurut dia, perubahan PT harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
"Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan," ujar Viva.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.
Sedangkan, Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komarudin Watubun menyebut usulan ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.