-
Mantan Kapolri Listyo Sigit menjadi tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
-
Tindakan penyadapan berpotensi dikategorikan sebagai pengkhianatan jika niat melumpuhkan presiden terbukti.
-
KUHP Baru Pasal 191 mengancam pelaku makar dengan sanksi maksimal hukuman mati.
Suara.com - Penetapan status tersangka pada mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memicu wacana penerapan pasal pengkhianatan negara atau makar. Langkah hukum tegas ini muncul usai pemerintah mengidentifikasi dugaan pengawasan gelap terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi.
Skandal penyadapan ini tidak hanya menjerat Listyo Sigit, tetapi juga menyeret dua perwira tinggi kepolisian lainnya. Pembuktian motif pengawasan menjadi kunci utama untuk menyeret para pelaku ke ancaman hukuman terberat.
Penerapan sangkaan makar menuntut pembuktian niat jahat yang bertujuan melumpuhkan fungsi kepemimpinan negara. Tanpa bukti niat melumpuhkan eksekutif, tindak pengawasan tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pengkhianatan.
Gelar perkara skandal ini merujuk pada pandangan akademisi hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa. Eva menegaskan batas tipis antara pelanggaran privasi dan kejahatan terhadap keamanan negara.
"Elemen kuncinya adalah niat pelaku untuk membuat presiden tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya," kata Eva, dikutip dari CNA.
"Jika niat tersebut dapat dibuktikan, tindakan meyakinkan itu dapat diklasifikasikan sebagai pengkhianatan," ujar Eva dari Universitas Indonesia.
Penyidik menguji niat pelaku melalui ketentuan Pasal 87 KUHP lama yang mendefinisikan makar sejak dimulainya tindakan fisik. Sementara itu, Pasal 104 KUHP lama mengatur sanksi spesifik atas perbuatan jahat yang menyasar presiden atau wakil presiden.
Sistem peradilan Indonesia kini berpedoman pada KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Aturan baru ini memuat ancaman pidana yang sangat drastis dalam Pasal 191 bagi setiap pelaku makar.
Ketentuan terbaru menjatuhkan hukuman mati jika pengkhianatan bertujuan menghilangkan nyawa pemimpin negara. Pelaku terancam penjara seumur hidup bila tindakan tersebut merampas kebebasan fisik presiden atau wakil presiden.
Hukuman maksimal 20 tahun penjara membayangi pelaku jika perbuatannya membuat presiden tidak mampu memerintah. Unsur niat melumpuhkan tata kelola pemerintahan menjadi fokus pembuktian tim penyidik dalam kasus ini.
"Unsur niat dalam pengkhianatan adalah niat untuk membuat presiden tidak mampu menjalankan tugasnya. Unsur ini harus dibuktikan," katanya.
Kasus pengawasan ilegal terhadap kepala negara memicu krisis keamanan nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya. Penyelidikan membongkar keterlibatan pimpinan tertinggi kepolisian dalam aksi pengawasan rahasia terhadap pejabat eksekutif.
Implikasi hukum kasus ini berpotensi merombak standar pengawasan dan independensi lembaga penegak hukum di Indonesia. Keputusan penetapan pasal makar akan menentukan arah penegakan hukum pidana khusus di masa depan.