- Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena meminta maaf di Jakarta pada Selasa (22/9/2026) usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
- KPK mengamankan 14 orang beserta barang bukti uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan terkait proyek infrastruktur jalan.
- Kasus dugaan penerimaan suap pembangunan infrastruktur jalan tersebut terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Suara.com - Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena menyampaikan permintaan maaf usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi tersangka.
Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.58 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Pantauan Suara.com di lokasi, tangan Sirajudin juga terborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, dia menyampaikan permintaan maaf.
“Ya Saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara, doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa total ada 14 orang yang diamankan dalam operasi senyap kali ini. Lima orang di antaranya diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin.
Kemudian, Budi menyebut delapan orang diamankan di Bolaang Mongondow dan satu orang lainnya di Gorontalo.
“Adapun dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Dia menjelaskan bahwa OTT kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan perihal pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Ini merupakan OTT ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Adapun operasi pertama pada 2026 ialah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Kemudian, KPK juga melakukan OTT kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi.
Ketiga, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Lebih lanjut, KPK melakukan dua OTT pada waktu yang sama, yaitu kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Lalu, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan dalam kasus dugaan suap pada pengurusan sengketa lahan.
Ketujuh, KPK melakukan operasi senyap dengan menjaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Selanjutnya, KPK juga menangkap Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT) dalam OTT kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.