- Sebanyak dua belas pemohon mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 21 September 2026.
- Para pemohon menuntut diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena menilai syarat pendidikan cawapres tersebut tidak sah.
- Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini untuk mendengar jawaban KPU dan keterangan pihak terkait pada Rabu, 23 September 2026.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pemeriksaan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Persidangan ini menyoroti pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang berujung pada tuntutan diskualifikasi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta, dan dipantau secara daring pada Senin (21/9) malam.
Sebanyak 12 pemohon mengajukan gugatan ini, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, dengan didampingi Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum.
Para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kriteria pendidikan merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar sejak tahap pendaftaran.
"Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Bambang Widjojanto.
Dalam persidangan tersebut, Denny Indrayana mendorong majelis hakim membuka ruang pembuktian formil maupun materiil untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan itu.
Denny menegaskan bahwa status pelantikan tidak menggugurkan cacat administrasi yang terjadi di awal tahapan.
"Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut," kata Denny.
Denny membeberkan kejanggalan dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2019.
Dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut hingga kini dinilai belum terbukti keabsahannya secara terang benderang.
"Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," jelasnya.
Persoalan ini berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.
Pemohon turut menggugat Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut memuat klausul pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat lulusan luar negeri yang telah mengantongi ijazah perguruan tinggi.