- Sebanyak dua belas pemohon mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 21 September 2026.
- Para pemohon menuntut diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena menilai syarat pendidikan cawapres tersebut tidak sah.
- Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini untuk mendengar jawaban KPU dan keterangan pihak terkait pada Rabu, 23 September 2026.
Ketentuan pengecualian ini tidak pernah dimuat dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019, serta tidak tercantum dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada September 2023.
Para pemohon berpendapat kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta menghapus kewajiban pemenuhan syarat kelulusan tingkat SLTA atau sederajat.
Denny merujuk pada preseden putusan MK dalam sengketa Pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan, saat mahkamah mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA meski telah bergelar S1 atau S2.
Atas dasar itu, pemohon menuntut pembatalan penetapan Gibran sebagai cawapres beserta keputusan KPU terkait.
Denny menegaskan mekanisme yang ditempuh adalah sengketa pemilu (electoral dispute), bukan pemakzulan kepala daerah atau pejabat negara via parlemen.
"Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi," tegas Denny.
Pihak pemohon mengakui berkas perkara diajukan melampaui tenggang waktu resmi pengajuan sengketa hasil pemilu. Namun, pemohon meminta MK tetap memeriksa substansi perkara demi kepastian hukum.
MK menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini pada Rabu (23/9) pukul 19.00 WIB malam ini, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.