- Puan Maharani menyatakan PDIP telah membahas usulan pencalonan presiden oleh minimal dua partai secara informal di Jakarta.
- Mahkamah Konstitusi secara resmi telah menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
- Wacana dukungan minimal dua partai di parlemen diusulkan menyusul putusan MK agar Pemilu 2029 berjalan efektif.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengungkapkan PDIP telah diajak berbicara mengenai usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden didukung minimal dua partai politik di parlemen.
Namun, Puan menegaskan pembicaraan tersebut belum dilakukan dalam forum resmi dan masih bersifat informal antarpartai politik.
"Terkait dengan apakah pilpres hanya dua partai, kami pun sudah diajak bicara namun juga bukan dalam forum tersebut. Jadi memang pembicaraan itu pembicaraan informal yang dibicarakan oleh partai-partai," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ketua DPR itu juga mengatakan pembicaraan mengenai syarat pencalonan presiden tersebut belum menjadi pembahasan resmi di parlemen.
"Pembicaraan bahwa ambang batas, PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, belum secara resmi juga bahwa nantinya itu akan diusulkan ambang batas. Itu juga masih dalam proses rencana informal, jadi belum resmi sekarang. Nanti pembahasan itu akan dibahas di DPR," ujarnya.
Puan mengatakan partai politik masih memiliki waktu untuk membahas desain penyelenggaraan Pemilu 2029.
Ia menekankan pembahasan nantinya perlu diarahkan agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan efektif dan efisien.
"yang penting adalah nanti pileg dan pilpres itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara. Dan kan pemiluannya masih 2029," tutur Puan.
Wacana dukungan minimal dua partai muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Usulan itu pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia mengatakan dirinya mendengar masukan agar pasangan calon presiden nantinya mendapat dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR.
Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menegaskan bahwa yang bertentangan dengan konstitusi bukan semata-mata angka persentasenya, melainkan rezim presidential threshold berapa pun besaran persentasenya.
Setelah putusan tersebut, muncul pembicaraan mengenai mekanisme pencalonan presiden untuk Pemilu 2029.