Saan Mustopa: Reforma Agraria Bukan Cuma Soal Konflik, Petani Jadi Prioritas

Kamis, 24 September 2026 | 20:04 WIB
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan UU Reforma Agraria memprioritaskan petani dan masyarakat adat di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
  • Undang-undang tersebut dirumuskan untuk memberikan kepastian hukum serta redistribusi aset bagi masyarakat rentan yang lama menggarap lahan.
  • Sekjen AGRA Saiful Wathoni mengkritik sempitnya makna konflik, minimnya akses pasar, serta multitafsirnya subjek hukum undang-undang tersebut.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik lahan, tetapi juga menempatkan petani dan masyarakat adat sebagai subjek prioritas utama.

Hal itu disampaikan Saan saat menerima audiensi perwakilan massa aksi yang terdiri dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Warga Kampung Kebon Sayur, serta Aliansi Rakyat Agraria Rancapinang-Pandeglang dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Ia menyampaikan, bahwa penyusunan UU ini berawal dari gagasan saat peringatan Hari Tani Nasional tahun 2025. 

Saat itu, pimpinan DPR RI menyepakati pembentukan Tim Pansus Reforma Agraria guna menyusun dan merumuskan berbagai persoalan agraria secara menyeluruh.

"Nah, ketika Tim Pansus juga, kita apa, enggak mau melokalisir bahwa yang namanya persoalan agraria itu enggak, enggak mau dipersempit seakan-akan persoalan agraria itu soal konflik doang. Kita enggak mau, kan gitu, cuma persoalan konflik, reforma agraria itu harus lebih komprehensif," ujar Saan dalam audiensi. 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya cakupan regulasi yang mencakup redistribusi aset. 

Terdapat tiga jenis objek reforma agraria yang diatur, yakni kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU) atau tanah terlantar, serta barang milik negara yang dikelola pemerintah pusat maupun daerah.

"Nah, makanya di dalam reforma agraria itu enggak kita persempit. Tadi misalnya soal prioritas, prioritas itu bukan, bukan kepada persoalan, soal kasusnya. Misalnya, 'Oh, kasus ini prioritas, ini enggak', bukan. Prioritas tuh gini: subjek prioritas itu petani, jadi petani itu menjadi subjek prioritas dari reforma agraria," ujarnya. 

Menurutnya, aturan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi warga yang sudah lama mengelola lahan namun terkendala status administratif.

"Karena banyak masukan, dia sudah bertani di sebuah lahan sekian puluh tahun, tapi status tanahnya yang dia garap selama ini itu enggak jelas. Sama negara enggak diberikan dan sebagainya, akhirnya dia kesusahan akses, jalannya enggak ada, kan misalnya, karena misalnya statusnya masih ada dalam kawasan hutan," tuturnya 

Saan menegaskan, bahwa perlindungan negara melalui undang-undang ini difokuskan pada kelompok-kelompok masyarakat rentan dan penggarap lahan.

"Yang dimaksud dengan prioritas itu adalah tadi: petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Jadi inilah yang menjadi prioritas dari reforma agraria yang menjadi perhatian dari negara di undang-undang ini," ungkapnya. 

Kritik AGRA

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AGRA, Saiful Wathoni, menyampaikan, apresiasinya atas langkah DPR RI. 

Namun ia memberikan catatan kritis terhadap sejumlah substansi dalam undang-undang yang telah disahkan tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com