- Pengusaha Benny Tan mengaku menyerahkan uang tiga puluh juta rupiah kepada pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
- Penyerahan uang tunai tersebut dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta Timur pada hari berikutnya.
- Budiman meminta dana tersebut dengan dalih sebagai sumbangan penanganan bencana banjir bandang di Aceh.
"Ya inisiatif saya sendiri saja," sahut Benny.
Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono.
Ketiganya didakwa menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura, Rp5.278.500.000, USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, dan RM8.100.
Uang itu diperoleh dari pemilik Blueray Cargo (Grup) John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup) Dedy Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) Andri, serta pengusaha rokok dan pihak-pihak lainnya.
Atas perbuatannya, Budiman Bayu didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.