Ancaman Blacklist Manjur! Pemprov DKI Berhasil Paksa 29 Pengelola Sampah Perbaiki Layanan

Senin, 05 Oktober 2026 | 15:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meninjau proses pengerukan Anak Kali Krukut di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). [Pemprov DKI]
BACA 10 DETIK
  • Sebanyak 29 penyedia jasa kebersihan disanksi Dinas LH DKI Jakarta pada Januari–September 2026.
  • Ancaman daftar hitam membuat para pelanggar segera memperbaiki tata kelola sampah agar tidak kehilangan pelanggan.
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi bertahap mulai dari surat teguran hingga denda untuk menegakkan aturan.

Suara.com - Ancaman masuk daftar hitam membuat 29 penyedia jasa angkutan kebersihan di Jakarta memilih memperbaiki pelanggaran tata kelola persampahan. Jika sampai di-blacklist Pemprov DKI Jakarta, bisnis mereka terancam kehilangan pelanggan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, sebanyak 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan telah dikenai sanksi sepanjang Januari-September 2026.

Hal itu disampaikan Pramono di sela kunjungan kerja ke Saringan Sampah TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

"Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini melalui Dinas LH, Kominfotik dan sebagainya," ungkapnya.

Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa denda. Para penyedia jasa juga mendapat surat teguran secara bertahap.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin mengatakan, identitas pelanggar belum diumumkan ke publik. Pemprov DKI baru akan mempublikasikan nama-nama tersebut jika pelanggaran berlanjut hingga teguran ketiga.

"Belum kami umumkan karena setelah teguran ketiga baru bisa kami sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar. Tapi biasanya di teguran kedua, mereka sudah memperbaiki dan tidak masuk ke teguran ketiga," jelas Dudi.

Pramono menyebut ancaman blacklist menjadi salah satu alasan para penyedia jasa angkutan tersebut cepat memperbaiki pelanggaran.

Sebab, para pengangkut sampah itu bekerja sama dengan hotel, restoran, kafe, hingga sektor usaha lainnya. Ketika masuk daftar hitam Pemprov DKI, mereka berpotensi kehilangan sumber pemasukan.

"Mereka ini kan kerjasamanya dengan horeka, hotel, restoran, kafe. Begitu ketika diumumkan, kemudian di-blacklist oleh Pemerintah DKI Jakarta, itu seperti orang menutup periuk nasinya sendiri," terang Pramono.

Menurut Pramono, ancaman tersebut cukup efektif. Hingga tahap teguran kedua, rata-rata penyedia jasa memilih memenuhi kewajibannya dan memperbaiki pengelolaan sampah.

"Maka sampai dengan teguran kedua, rata-rata mereka kemudian bersedia untuk membayar dan juga memperbaiki cara penanganan sampah di Jakarta," ucap Pramono.

Pemprov DKI menerapkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga denda dan ancaman blacklist. Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong penyedia jasa angkutan kebersihan mematuhi aturan dalam pengelolaan sampah di Jakarta.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com