- KPK mengirim surat panggilan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap.
- Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pekan ini di Gedung KPK, Jakarta Selatan, terkait pengurusan HGB.
- KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan tersebut telah dikirimkan kepada Nusron pada pekan lalu. Ia menyebut Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan ini.
"Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, ya, tapi kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
"Minggu ini, tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik," lanjutnya.
Setyo mengatakan dengan telah dikirimkannya surat tersebut, pihaknya meyakini Nusron sudah menerima panggilan pemeriksaan.
"Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan," ujarnya.
Empat tersangka disebut orang kepercayaan Nusron
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dijerat pasal korupsi
Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga diduga melanggar Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.