DKI Jakarta dan Bekasi Perpanjang Kerja Sama Bantargebang, Kompensasi Disepakati Rp 362 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono. (Suara.com/Adiyoga)
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah DKI Jakarta dan Kota Bekasi sepakat memperpanjang pengelolaan TPST Bantargebang selama lima tahun pada 26 Oktober 2026.
  • Gubernur Pramono Anung dan Wali Kota Tri Adhianto meneken perjanjian bilateral tersebut di Balai Kota DKI Jakarta.
  • Kesepakatan ini menghasilkan komitmen dana sekitar Rp362 miliar beserta pembangunan berbagai fasilitas publik bagi warga Bekasi.

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi resmi menyepakati perpanjangan kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).

Kesepakatan anyar ini menitikberatkan penguatan skema kompensasi bagi pemulihan lingkungan serta penanganan dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar TPST Bantargebang.

Penandatanganan perjanjian bilateral tersebut dilakukan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono.

“Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan,” ujar Pramono.

Penyaluran dana kompensasi bagi warga dan lingkungan terdampak dipastikan menjadi prioritas utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta pada tahun anggaran berjalan.

Formulasi perhitungan kompensasi untuk tahun 2027 bakal dihitung cermat dengan menimbang volume tonase sampah, tarif retribusi, faktor konversi, dan sejumlah penyesuaian yang disepakati kedua pihak.

Sementara itu, besaran nominal kompensasi untuk periode tahun 2028 hingga 2031 akan diputuskan bersama paling lambat pada Januari 2027 mendatang.

“Yang jelas disepakati bahwa lima tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar, yang kemudian dikontribusikan Pemerintah DKI kepada Pemerintah Bekasi,” papar Tri.

Selain kompensasi finansial, kerja sama ini juga menjamin pembangunan sarana publik warga Bekasi, mulai dari perbaikan jalan, saluran air, fasilitas mitigasi bencana, hingga sektor kesehatan dan pendidikan.

Ketercapaian program pemulihan sosial dan lingkungan hidup tersebut nantinya dipantau secara ketat melalui tolok ukur Indikator Kinerja Utama (IKU).

“Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing. Karena itu, kami berharap kedua daerah dapat melakukan kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat agar cadangan sampah yang ada bisa ditangani lebih cepat,” kata Tri.

Melalui kemitraan yang diperbarui ini, kedua pemerintah daerah bertekad menekan residu pencemaran lingkungan sekaligus mendongkrak kemaslahatan pelayanan publik bagi warga Bekasi dan Jakarta.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com