News / Metropolitan
Rabu, 22 April 2026 | 18:23 WIB
Gedung Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jalan Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. ANTARA/Ilham Kausar
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum korban mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan laporan dugaan penipuan investasi Akademi Kripto yang mandek selama empat bulan.
  • Kasus ini melibatkan terlapor Timothy Ronald dan Kalimasada yang diduga tidak memiliki izin resmi serta sertifikasi dari OJK.
  • Dugaan penipuan investasi tersebut menyebabkan empat ribu orang mengalami kerugian materiil dengan total taksiran mencapai Rp300 hingga Rp400 miliar.

Suara.com - Kuasa hukum korban Akademi Kripto mendesak kepolisian menuntaskan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada. Sebab, sudah empat bulan setelah dilaporkan, kasus ini terkesan mandek.

Kuasa hukum para korban, Jajang menilai perkara ini tidak memiliki perkembangan yang signifikan. Bahkan, ia menilai jika kasus yang sedang ditangani Polda Metro Jaya terkesan lamban.

“Perkembangan perkara yang, jujur saja, sangat memprihatinkan. Sudah empat bulan berjalan, namun belum ada perkembangan yang signifikan,” kata Jajang, kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Padahal dugaan penipuan ini memakan korban mencapai 4 ribu orang, dengan taksiran kerugian mencapai Rp300-400 miliar. Data itu berdasarkan laporan yang disampaioan dari para korban.

"Kami tegaskan, ini bukan mengada-ada. Semua fakta dan bukti telah kami kumpulkan dan serahkan kepada tim penyidik di Siber Polda Metro Jaya," ujar dia.

Jajang juga mengungkap tentang dugaan pelanggaran serius sebab, Kelas Akademi Kripto disebut tidak terdaftar dan tanpa izin resmi. Akibatnya, tidak ada standar mutu pendidikan. Peserta dinilai dirugikan.

Terlapor, kata Jajang, juga disebut tidak memiliki sertifikasi penasihat investasi. Padahal itu wajib sesuai ketentuan OJK.

“Tidak boleh sembarangan memberi nasihat investasi tanpa kompetensi,” tegasnya.

Perusahaan terkait, juga disebut tidak memiliki izin OJK. Aktivitasnya dinilai tak sesuai klasifikasi usaha.

Baca Juga: Kasus Penipuan Kripto Youtuber Timothy Ronald, OJK Investigasi Kerugian

Rangkaian dugaan pelanggaran itu disebut berujung kerugian massal. Jajang menegaskan ini bukan sekadar risiko investasi.

“Ada dugaan pelanggaran yang sistematis,” katanya.

Jajang menegaskan, dalam waktu satu minggu, para korban mendesak agar Polda Metro Jaya memanggil terlapor.

“Kalau tidak, kami akan ambil langkah lanjutan,” pungkasnya.

Load More