Geger Isu BPJS Kesehatan Dihapus dan Dialihkan ke Koperasi, Ini Respons Tegas DPR

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:37 WIB
Beredar di medsos menyebutkan BPJS Kesehatan akan dihapus. (Ist)
BACA 10 DETIK
  • Yahya Zaini, menolak isu penghapusan BPJS Kesehatan karena telah diatur di dalam UU.
  • BPJS Kesehatan menghadapi defisit bulanan sebesar dua triliun rupiah akibat besarnya klaim pengobatan penyakit berat yang diterima.
  • Pemerintah berkomitmen memberikan bantuan dana sebesar dua puluh triliun rupiah untuk mengatasi masalah defisit tersebut.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, angkat bicara menanggapi isu yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai kabar penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan fungsi ke klinik kesehatan Koperasi Merah Putih.

Ia menegaskan, bahwa program jaminan kesehatan tersebut dilindungi oleh undang-undang dan tidak dapat dihapus sembarangan.

"BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain," ujar Yahya kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

"Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coveragenya sudah mencapai 98%. Termasuk yang tertinggi di dunia. Jadi saya tidak setuju dengan isu pengalihan tersebut, apalagi sampai menghapus BPJS Kesehatan," katanya menambahkan.

Petugas RSUD AW Sjahranie melayani pasien BPJS Kesehatan yang membludak. [Ist/kaltimtoday.co]

Meski menolak wacana penghapusan, Yahya menyoroti sejumlah catatan penting yang harus segera dibenahi oleh manajemen BPJS Kesehatan, mulai dari antrean di rumah sakit, tunggakan klaim, hingga tata kelola peserta non-aktif yang jumlahnya cukup besar.

"Yang perlu dilakukan memperbaiki pelayanan BPJS di rumah-rumah sakit, supaya pasien tidak antri, pending claimnya diperbaiki supaya pembayaran ke rumah sakit tidak menunggak," kata dia.

Ia juga menyoroti peserta yang menunggak iurannya yang jumlahnya hampir 23 juta orang diperbaiki tata kelolanya. Termasuk peserta yang tidak aktif mencapai 50 juta orang.

"Agen-agen di lapangan harus diaktifkan untuk menagih tunggakan, warga masyarakat yang aktif membayar harus diberi insentif dengan pelayanan yang cepat. BPJS juga harus membuka kanal-kanal yang bervariasi dan mudah diakses oleh masyarakat," kata dia.

Terkait kondisi finansial lembaganya, Yahya membeberkan bahwa BPJS Kesehatan saat ini menghadapi tantangan defisit bulanan yang signifikan akibat ketidakseimbangan antara iuran dan besarnya klaim pengobatan, khususnya untuk kategori penyakit berat.

"Sekarang BPJS Kesehatan mengalami defisit 2 T setiap bulan. Tapi sudah ada komitmen dari pemerintah untuk memberikan bantuan sebanyak 20 T. Tinggal nunggu Perpresnya," ujar dia.

"Ini lantaran tidak seimbang antara pemasukan dan pengeluaran. Klaimnya terlalu besar dibanding iuran yang diterima, terutama untuk penyakit katastropik yang menyedot hampir 37 % dari pembayaran. Kl defisit terus berlangsung suatu saat BPJS tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat alias collaps," jelasnya.

Sebagai solusi jangka panjang untuk menekan angka kunjungan fasilitas kesehatan, Yahya mendorong agar BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah mengoptimalkan kembali peran edukasi serta fungsi promotif-preventif di tingkat puskesmas.

"Saya minta BPJS Kesehatan juga mulai memipikirkan perlunya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang promotif dan preventif, agar pencegahan penyakit bisa dilakukan. Sehingga mengurangi orang yang berobat ke rumah sakit atau puskesmas," jelas dia.

Menurutnya langkah promotof-preventif ini harus dilakukan dengan bekerjasama dengan Kemenkes dan Pemda terutama dalam menggerakkan puskesmas-puskesmas yang tugas utamanya memang melakukan promotif-preventif.

"Sekarang fungsi puskesmas sudah berubah, lebih banyak melakukan pelayan kuratif daripada promotif-preventif. Fungsi puskesmas dari awal didesain berbeda dengan rumah sakit. Namanya saja pusat kesehatan masyarakat, bukan rumah sakit," tegasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com