- Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama pakar Yadi Surya Diputra di Jakarta pada Selasa.
- Pakar menyampaikan catatan kritis internasional mengenai potensi stigma negatif, penyusutan nilai aset, dan risiko politisasi undang-undang tersebut.
- DPR RI diingatkan agar merumuskan draf final undang-undang secara cermat dan menyelaraskannya dengan prinsip KUHP nasional.
Suara.com - Komisi III DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Rapat ini menghadirkan Ahli Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra. Yadi diminta untuk memberikan masukan serta memaparkan catatan kritis mengenai dinamika implementasi regulasi perampasan aset di kancah internasional.
Dalam pemaparannya, Yadi menekankan bahwa perdebatan global mengenai undang-undang perampasan aset berpusat pada tiga norma utama: illicit enrichment (penambahan kekayaan secara tak wajar), Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan aset tanpa pemindanaan, dan penerapan beban pembuktian terbalik.
Mengenai norma illicit enrichment, Yadi memperingatkan bahaya stigma yang berpotensi muncul terhadap para pejabat maupun penyelenggara negara jika penerapannya tidak diformulasikan secara presisi.
"Ini nanti di berbagai negara adopsinya ruwet seakan-akan memberi sinyal bahwa pejabat atau penyelenggara negara itu busuk semua. Itu pesan di balik itu, dan itu praktik yang terjadi di berbagai negara," ujar Yadi dalam RDPU.
Ia membandingkan skema pelaporan kekayaan di Indonesia dengan negara-negara seperti Amerika Serikat.
Di AS, pejabat publik diwajibkan melepaskan seluruh bisnis pribadinya sebelum menjabat sehingga pengukuran LHKPN dimulai dari nol.
Sebaliknya, pejabat publik dan PNS di Indonesia masih diperbolehkan berbisnis, yang membuat pengukuran kewajaran penambahan kekayaan menjadi sangat rumit secara asas lex certa, lex stricta.
Berdasarkan riset komprehensif terhadap 78 negara yang telah mengadopsi mekanisme perampasan aset ke dalam hukum positif, Yadi membeberkan bahwa hampir seluruh negara menghadapi permasalahan krusial.
Lima negara inisiator awal—Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, dan Australia—bahkan mengalami kendala teknis dan ekonomis dalam pelaksanaannya.
Di Inggris, misalnya, lembaga Assets Recovery Agency (ARA) akhirnya dibubarkan karena biaya operasional sebesar 65 juta euro jauh melebihi hasil pemulihan aset yang hanya mencapai 23 juta euro.
Di Italia, penyitaan aset justru melumpuhkan sektor usaha dan menghantam perekonomian nasional.
"Praktik di Italia itu 95% dari aset yang disita itu mengalami penurunan nilai yang membuat hingga nol," paparnya.
Selain persoalan teknis penyusutan nilai aset dan biaya pembuktian yang mahal, Yadi mengkritik penggunaan pasal-pasal perampasan aset di beberapa negara berkembang yang justru berubah menjadi alat kekuasaan.
"Praktiknya di kelima negara ini akhirnya digunakan oleh penguasa untuk menghantam lawan politik. Tidak hanya seperti di Nigeria, tidak hanya untuk lawan politik, bahkan lawan bisnis dihantam dengan undang-undang ini," tegas Yadi.