- Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama pakar Yadi Surya Diputra di Jakarta pada Selasa.
- Pakar menyampaikan catatan kritis internasional mengenai potensi stigma negatif, penyusutan nilai aset, dan risiko politisasi undang-undang tersebut.
- DPR RI diingatkan agar merumuskan draf final undang-undang secara cermat dan menyelaraskannya dengan prinsip KUHP nasional.
Terkait dengan perjalanan RUU Perampasan Aset di Indonesia yang telah bergulir sejak ratifikasi UNCC dan penyusunan draf awal oleh PPATK tahun 2008, Yadi menilai draf terbaru tahun 2026 yang disusun Badan Keahlian DPR jauh lebih baik daripada draf tahun 2023.
Draf terdahulu dinilai memuat anasir totaliter yang bertentangan dengan sistem hukum negara demokratis.
Kendati begitu, ia mengingatkan para legislator di DPR RI agar tetap bertindak cermat dan tidak terburu-buru dalam merumuskan draf final RUU Perampasan Aset, mengingat tingginya risiko mal-administrasi dan potensi benturan dengan undang-undang domestik lainnya.
"Bagaimanapun dalam pendirian pribadi saya ini undang-undang berbahaya, tapi karena memang DPR harus melakukan agregasi terhadap tuntutan rakyat, saya berharap nanti agak hati-hati proses penyusunannya,” tuturnya.
Yadi juga dalam kesempatan ini, meminta pembahasan RUU Perampasan Aset diselaraskan dengan prinsip-prinsip KUHP nasional.
Ia menilai, rekodifikasi diperlukan agar pengaturan pidana tetap konsisten dengan asas hukum yang telah dirumuskan dalam KUHP.