Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi pemarafan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) sebagai bagian dari persiapan pembahasan bersama DPR RI. Pemerintah telah merumuskan 1.027 DIM sebagai dasar penyempurnaan rancangan undang-undang.
Pemarafan dilakukan oleh perwakilan tujuh menteri di Ruang Sidang Utama, Gedung A Lantai 3, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan, penyusunan DIM menjadi bagian penting untuk memastikan RUU Adminduk memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik.
“Dalam proses pembahasan tadi, telah dirumuskan sebanyak 1.027 DIM sebagai dasar penyempurnaan rancangan undang-undang sebelum dibahas bersama DPR RI,” ujar Bima.
Pembahasan DIM berlangsung pada 13 hingga 20 Oktober 2026 dengan melibatkan tujuh kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Hukum.
Pemerintah dijadwalkan menyampaikan DIM kepada DPR paling lambat 8 November 2026. Sebelum diteruskan kepada DPR, DIM yang telah diparaf akan disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Bima menegaskan, pembaruan administrasi kependudukan tidak cukup hanya dengan mendigitalisasi layanan. Regulasi baru diharapkan menyederhanakan prosedur, mengurangi pengulangan proses administrasi, serta meningkatkan kepastian dan akurasi identitas penduduk.
“Modernisasi administrasi kependudukan bukan hanya soal digitalisasi, tetapi bagaimana layanan menjadi mudah, cepat, pasti, akurat, tepat sasaran, dan tidak berbelit-belit,” kata Bima.
Ia juga menyoroti penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal serta pentingnya interoperabilitas antarsistem pemerintahan. Integrasi data perlu disertai pembagian kewenangan yang jelas, keamanan sistem, dan pelindungan data pribadi.
RUU Adminduk Perkuat Integrasi Data
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, RUU Adminduk disiapkan untuk menyesuaikan penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan pelayanan publik lintas sektor.
RUU ini tidak sekadar mengubah sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Perubahan substansinya mencakup penguatan pelayanan aktif, integrasi sistem dan data, serta pelindungan data pribadi. Pemerintah menyiapkannya sebagai regulasi pengganti kedua undang-undang itu.
Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard menekankan pentingnya data kependudukan yang akurat dan mutakhir bagi perencanaan pembangunan. Data penduduk dibutuhkan untuk menentukan kebutuhan layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Ia juga menyoroti perlunya menyelaraskan RUU Adminduk dengan kebijakan Satu Data Indonesia. Integrasi data perlu tetap memperhatikan kewenangan akses dan keamanan informasi.
“Karena pada akhirnya setiap penduduk harus tercatat, semua data harus dapat dipercaya, dan setiap warga negara harus dapat dilayani,” ujar Febrian.