Kemendagri Paraf DIM RUU Adminduk, 1.027 DIM Jadi Dasar Penyempurnaan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:46 WIB
Perwakilan menteri melakukan pemarafan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Suara.com/Mohammad Rhadzaki Ramadhan)

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyoroti tiga aspek dalam pembahasan DIM, yakni interoperabilitas, pelindungan data pribadi, serta klasifikasi dan akses data.

Nezar menjelaskan, cakupan RUU berkembang dari rencana revisi terbatas untuk memperkuat NIK sebagai identitas tunggal menjadi penyusunan regulasi pengganti yang turut mengatur integrasi data dan pelindungan data pribadi.

Dalam pembahasannya, Kementerian Komunikasi dan Digital juga memberikan perhatian pada pembatasan penggunaan data sesuai tujuan, pengaturan hak akses, serta klasifikasi data kependudukan. Integrasi antarsistem perlu berjalan dengan tetap menjaga keamanan dan pelindungan data pribadi.

Integrasi Data Kependudukan dan Keimigrasian

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan sejumlah masukan terkait integrasi data kependudukan dan keimigrasian. Salah satu usulannya adalah menghubungkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kemendagri dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Integrasi ini diharapkan mendukung pencatatan data warga negara asing, perubahan status izin tinggal, serta berbagai kebutuhan administrasi WNI di luar negeri.

Hendarsam juga mengusulkan pencantuman NIK dalam paspor tanpa mengubah nomor paspor yang sudah digunakan. Gagasan ini akan dikaji lebih lanjut sebagai salah satu upaya menuju penerapan identitas tunggal.

“Spiritnya kami sepakat bagaimana NIK dan paspor ini mempunyai identitas yang sama,” ujar Hendarsam.

Ia menjelaskan, pencantuman NIK dalam paspor menjadi salah satu gagasan yang akan dikaji Imigrasi agar integrasi identitas dapat dilakukan tanpa mengubah nomor paspor yang sudah berlaku.

Dukungan terhadap peningkatan pelayanan bagi WNI di luar negeri juga disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Rayyanul Muniah Sangadji. Ia menegaskan, pelayanan administrasi kependudukan perlu menjangkau WNI di luar negeri dengan kualitas yang setara dengan pelayanan di dalam negeri.

“Komitmen dari Kementerian Luar Negeri untuk mendukung penuh peningkatan pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI di luar negeri, karena itu menjadi bidang tugas kami,” ujar Rayyanul.

Kementerian Luar Negeri juga mendorong agar materi RUU diselaraskan dengan berbagai peraturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan bagi WNI di luar negeri.

Kementerian Hukum Kawal Substansi RUU

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra menyampaikan bahwa DIM yang telah ditandatangani menjadi posisi pemerintah dalam pembahasan RUU bersama DPR. Karena itu, substansi yang telah disepakati antarkementerian perlu dipertahankan selama proses pembahasan.

Dhahana menjelaskan, RUU Adminduk disiapkan sebagai pengganti regulasi yang berlaku dengan arah kebijakan yang menyesuaikan perkembangan teknologi, kebutuhan pelayanan publik, integrasi data, dan pelindungan data pribadi.

“Pada prinsipnya bahwa Kementerian Hukum mendukung penuh terhadap proses pembahasan ini dan insyaallah kami akan mengawal substansi,” ujar Dhahana.

Ia juga mengusulkan agar penyusunan peraturan pelaksana mulai dipersiapkan sejak awal. Langkah ini diperlukan agar implementasi ketentuan baru dapat berjalan tanpa jeda panjang setelah undang-undang ditetapkan.

Dengan dirumuskannya 1.027 DIM, pemerintah melanjutkan proses penyempurnaan RUU Adminduk sebelum pembahasan bersama DPR RI. Regulasi ini diharapkan memperkuat kepastian identitas penduduk, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun tata kelola data kependudukan yang terintegrasi dan aman. ***

Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com