Mensos Gus Ipul Pastikan 15 Juta Keluarga Sudah Terdaftar Perlinsos Digital

Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:08 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Kemensos Hasan Chabibie usai kegiatan Penguatan Kapasitas PPPK dan Pilar-Pilar Kementerian Sosial dalam Mendukung Transformasi Digitalisasi Bantuan Sosial serta Pendampingan KPM Menuju Graduasi Mandiri di Makassar, Selasa (27/10/2026). (Dok: Kemensos)

Suara.com - Kementerian Sosial terus mempercepat perluasan registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Jumlah keluarga yang masuk dalam sistem tersebut telah mencapai hampir 15 juta. Pemerintah menargetkan lebih dari 48 juta keluarga terdaftar hingga Desember 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, percepatan registrasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama pilar-pilar sosial yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Mereka diharapkan membantu warga mengakses layanan digital pemerintah sekaligus memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Target kita, di akhir tahun nanti, di Desember, sekitar 48 juta lebih yang sudah masuk dalam sistem layanan digital. Sekarang baru 14 juta lebih, sudah hampir 15 juta. Ini setiap hari bertambah dengan agen Perlinsos yang hampir 1 juta orang,” kata Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Kemensos Hasan Chabibie usai kegiatan Penguatan Kapasitas PPPK dan Pilar-Pilar Kementerian Sosial dalam Mendukung Transformasi Digitalisasi Bantuan Sosial serta Pendampingan KPM Menuju Graduasi Mandiri di Makassar, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, Perlinsos Digital dirancang untuk melakukan registrasi ulang terhadap masyarakat yang pernah menerima bantuan sosial (bansos), sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan pemerintah. Pendaftaran tersebut tidak otomatis menjadikan seseorang berhak menerima bansos karena penentuan kelayakan dilakukan melalui sistem.

Untuk memperluas jangkauan registrasi, Kemensos mengajak pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dan Karang Taruna menjadi agen Perlinsos. Pemerintah juga mendorong keterlibatan pendamping desa, penyuluh pertanian, kader keluarga berencana, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta relawan dari berbagai komunitas.

Gus Ipul secara khusus mewajibkan pendamping PKH menjadi agen Perlinsos dan mendaftarkan seluruh keluarga yang mereka dampingi.

“Kalau pendamping PKH wajib. Wajib menjadi agen Perlinsos, dan wajib mendaftarkan seluruh keluarga yang didampingin,” jelas dia.

Peran agen diperlukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam menggunakan layanan digital, baik karena tidak memiliki telepon pintar, belum memahami cara pendaftaran, maupun khawatir kehilangan bansos setelah melakukan registrasi.

Pengalaman uji coba Perlinsos Digital di Banyuwangi menunjukkan pentingnya pendampingan tersebut. Gus Ipul menyebut 80 persen penduduk Banyuwangi telah masuk dalam sistem layanan digital pemerintah. Namun, dari jumlah yang mendaftar, hanya 10 persen yang melakukan registrasi secara mandiri, sedangkan selebihnya dibantu agen Perlinsos.

“Jadi ada banyak faktor yang menyebabkan masyarakat masih belum bisa mengikuti seluruh layanan digital pemerintah. Maka itulah diperlukan agen-agen Perlinsos,” kata Gus Ipul

Ia mengapresiasi keterlibatan para agen yang membantu masyarakat mengakses layanan Perlinsos. Ia juga mengajak elemen masyarakat berpartisipasi menjadi agen Perlinsos agar semakin banyak warga yang terjangkau.

Gus Ipul menegaskan, perluasan Perlinsos Digital merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akurasi data dan ketepatan penyaluran bansos. Upaya tersebut juga terhubung dengan program Sekolah Rakyat.

“Datanya makin akurat, Bansosnya tepat sasaran, dan terakhir, kita intervensi dengan sekolah rakyat. Tiga-tiganya saling terhubung, tiga-tiganya saling menopang, tidak terpisah, dan untuk itu kerja kita harus terarah, terpadu, berkelanjutan,” kata Gus Ipul.

Sebelumnya, di hadapan sekitar 1.400 lebih pilar sosial Mensos Gus Ipul menjelaskan prinsip “Kerja Cepat Pasal 34” sebagai pedoman Kemensos dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Prinsip ini menekankan kerja cepat yang didukung kepedulian dan data akurat melalui DTSEN agar program kesejahteraan sosial tepat sasaran.

“Ada satu hal penting pesan Bapak Presiden kepada kami berdua (Mensos dan Wamensos). Yang saya terjemahkan dalam bahasa yang mudah-mudahan gampang diingat: kerja cepat Pasal 34,” kata Gus Ipul.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com